Bengkalis, utusanriau.co - Lantaran Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus pembunuhan sadis dan berencana M. Ridwan (29) tidak hadir, maka sidang lanjutan tersebut yang telah dijadwalkan sebelumnya terpaksa ditunda pada hari berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/2/14) jelang sore
Kasus pembunuhan sadis dan berencana di areal lahan pelepasan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 yang lalu itu, penundaan sidang lanjutan sudah dua kali berturut turut disebabkan PH nya tidak hadir dalam persidangan
Dengan tidak hadirnya PH terdakwa M. Ridwan dalam sidang lanjutan yang dipimpin langsung oleh kepala PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak tersebut telah memutuskan dengan memberi kesempatan terakhir pada PH pada hari Selasa (6/3/14) nanti
Menurut Jaksa Penuntut Umum Zia Ulfattah pada wartawan usai pelaksanaan sidang penundaaan mengatakan bahwa sidang kembali ditunda karena PH terdakwa tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, makanya majelis hakim memberikan ultimatum kesempatan terakhir pada PH untuk menghadiri persidangan minggu depan,, “katanya
M. Ridwan yang merupakan mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tersebut telah diyakini sebagai dalang utama rencana pembunuhan terhadap korban Chodirin yang sedang bekerja, “dan dirinya sudah masuk status terancam hulkuman mati, lantaran dirinya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator alat berat Excavator Subkontraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Desa Sungaikuat, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti tiga tahun 2011 yang lalu
Terdakwa terancam hukuman mati M. Ridwan yang merupakan ketua Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang itu baru menjalani hukuman dan terbukti bersalah, disebabkan pada bulan Desember 2012 yang lalu telah melakukan demo anarkis dengan melakukan pengerusakan alat berat milik PT. Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang, sehingga dirinya telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (bp)
###
