Kemenag Rohul Pembinaan Gelar Rapat Dengan Pemuda Lintas Agama

Kemenag Rohul Pembinaan Gelar Rapat Dengan Pemuda Lintas Agama
Pembinaan Umat Beragama Bagi Pemuda Lintas Agama 2015 di aula Kantor Kemenag Rohul###

ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO  - Sebanyak  20 pemuda dari lintas agama di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membahas kerukunan beragama, Kamis (26/3/15). Melalui dialog sehari multi agama diharapkan terciptanya kerukunan umat beragama.

Ada tiga narasumber dari Pembinaan Umat Beragama Bagi Pemuda Lintas Agama 2015 di aula Kantor Kemenag Rohul, yakni Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, Ketua FKUB Yulihesman, Kepala Tata Usaha Kantor Kemenag Rohul Zulkifli Syarif.

Ahmad Supardi mengakui dialog melibatkan pemuda lintas agama baru kali ini dilaksanakan. Dalam dialog sebelumnya, Kantor Kemenag lebih banyak mengundang tokoh agama.

Dari dialog antar pemuda lintas agama itu, dirinya mengharapkan ada persamaan dalam kehidupan beragama. "Diharapkan lagi terbangun program bersama," kata Supardi.

Mantan Humas Kakanwil Kemenag Riau mengakui memang belum ada konflik antar agama di Rohul, namun dirinya sangat berharap hal itu tidak akan pernah terjadi.

"Sebab itu kita lebih banyak melakukan dialog lintas agama, sekaligus untuk silaturahim," ujarnya.

Supardi mengungkapkan kerukunan umat beragama di Rohul cukup baik, apalagi sudah multi agama, terdiri Islam 85 persen, Kristen Protestan 12 persen, Katolik 8 persen, Konghucu 300 orang ada di Tambusai Utara dan Bonaidarussalam, Budha 250 orang, dan Hindu 25 orang.

Sementara itu, Zulkifli Syarif mengatakan untuk pembinaan kerukunan beragama, Kantor Kemenag Rohul banyak berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rohul.

Dirinya mengharapkan dari dialog pemuda lintas agama sehari, seluruh pemuda di Rohul tidak tejebak dalam gerakan anarkisme dan radikalisme, termasuk gerakan lainnya.

Pada acara itu, pemuda lintas agama diberi tiga materi, seperti pertama masalah kebijakan Kantor Kemenag dalam pelaksanaan beragama. Kedua, peran FKUB dalam melaksanakan kerukunan umat beagama.

Dan ketiga, sosialisasi Peraturan Menteri Bersama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tentang tugas pokok dan fungsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan rumah ibadah.

Sehingga kabupaten rohul tetap kompak meski ada enam penganut agama dirohul dan tidak salaing menjatuhkan atau menjelekkan antara sesama umat beragama.**(Ar)

###

Berita Lainnya

Index