Miliki Sabu 40 gram, Kepala Desa Bunga Raya Diringkus Polisi

 Miliki Sabu 40 gram, Kepala Desa Bunga Raya Diringkus Polisi
Ilustrasi ###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO  – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus, Wagiman alias Benjol (35) seorang Kepala Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupeten Siak.

Pejabat desa yang diduga bandar ini ditangkap aparat di Komplek Jondul Lama Blok FF No. 6, Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (24/2) sekitar pukul 04.00 dinihari WIB. Bersamanya diamankan 8 paket sabu sebebanyak 40 gram atau bernilai Rp55 Juta.

”Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tidak hanya itu, kita akan kembangkan kasus ini,”kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan, Rabu (26/2) siang.

Menurutnya, selain narkoba kepolisian juga menyita mobil Honda CRV Nopol BM 1629 LS.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berprofesi sebagai tukang becak di daerah Dumai.

“Saya dapat dari seseorang yang bekerja sebagai tukang becak di Dumai. Saya sudah mengonsumsi narkoba ini sejak tahun 2000 silam,”kata tersangka sambil menutup wajahnya.

Oleh penyidik Benjol diganjar dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Seriau.com)

###

Berita Lainnya

Index