Kasus Lahan Pustu Rintis Temui Jalan Mediasi

Kasus Lahan Pustu Rintis Temui Jalan Mediasi

Pekanbaru, utusanriau.co - Meski sempat maju ke Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, kasus sengketa lahan Pemko di Pustu Rintis yang di gugat beberapa oknum  warganya, kini menemui jalan mediasi. Sedianya sidang putusan di PN di gelar tanggal 28 Februari 2014 ternyata di tunda karena menemui jalan mediasi.

Penanggung jawab  Perlengkapan, Pemko Pekanbaru, M. Amin,saat ditemui Kamis (27/2)  menyatakan bahwa dirinya pernah di mintakan sebagai saksi di PN terkait sengketa lahan Pustu Rintis. Namun katanya ada upaya mediasi damai.
 
"Kita punya bukti surat sertifikat bernomor  01 terhadap lahan pustu,  Ada akta ikrar wakaf dari pemilik lama untuk puskesmas seluas 200 mter persegi dan Tercatat di kipnya pemerintah kota. Sehingga ini membuat kedudukan lahan sah milik Pemko. Namun setelah di mediasi akhirnya ada jalan damai," ujar Amin.
 
Kata Amin, Pemko memperjuangkan lahan ini karena diatasnya ada fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Sekarang itu masyarakat butuh puskesmas, maka kita minta sebagian penggugat agar memiliki pengertian agar berdamai,  makanya kita tawarkan  mediasi. Hasil mediasi dasarnya pihak penggugat setuju, makanya penundaan penyampaian putusan tanggal 28 ini itu tujuannya mediasi," terangnya.

Terkait bagunan Pustu diatasnya selama ini Pemko hanya melakukan revitalisasi tidak lakukan bagun baru. Mencuatnya kasus ini setelah beberapa oknum Pihak selaku Ketua Mushallah jemaah Jamiah inisial  M dan RT  1, RW 5  inisial H Kelurahan Rintis,Kecamatan Limapuluh Menggugat lahan pemko tersebut akhir tahun 2013.Ujar RW5 Kelurahan Rintis, Wan Abdul Karim. (ra)

Berita Lainnya

Index