RZ: Saya Sakit Hati Disebut Koruptor

RZ: Saya Sakit Hati Disebut Koruptor
Sidang RZ (foto: pekanbaru.tribunnews.com)###

Pekanbaru, utusanriau.co - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ), terdakwa suap PON dan izin kehutanan, menangis saat menyampaikan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (27/2/14). RZ tidak terima disebut seorang koruptor.

Pembelaan RZ itu diungkapkannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul SH. Kepada hakim, RZ tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.

"Saya sakit hati disebut koruptor, karena terlibat kasus suap PON dan kehutanan. Dua hal yang tidak pernah saya lakukan,"sebut RZ, sambil terisak.

Dipaparkan RZ, dia tidak mungkin merusak kelestarian hutan di Riau. Karena saat menjabat gubernur, dia sudah memprogramkan penjagaan kelestarian hutan.

"Karena usaha itu, saya pernah mendapat penghargaan dari dunia international, karena menyelamatkan Cagar di Giam Siak Kecil. Saya juga mendapat penghormatan karena menyampaikan pidato di Polandia terkait cagar tersebut,"terang Rusli.

Masih kata Rusli, sudah banyak puluhan penghargaan yang telah diraihnya karena menyelamatkan hutan. Salah satunya juga dari WWF, terkait pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan Riau.

Terkait kasus PON, RZ sebelum dirinya menjabat hanya punya Gedung Olahraga Tribuana dan Stadion Kaharuddin Nasution di Rumbai. Dengan dua sarana itu, dirinya berani mengajukan Riau sebagai tuan rumah PON.

Padahal kata RZ, Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga mengusulkan jadi tuan rumah PON mempunyai fasilitas lengkap. Namun akhirnya, pusat menunjuk Riau sebagai tuan rumah PON 2012.

"Berkat niat yang tulus, akhirnya PON terlaksana dan semua fasilitas dibangun. Itu bisa dinikmati masyarakat Riau sampai sekarang,"tuturnya.

RZ menambahkan, dengan segala upayanya itu,tidak mungkin dirinya terlibat suap PON. "Tidaklah saya merusak usaha yang saya lakukan dengan baik, yaitu pergelaran PON,"katanya.

Rusli berharap, dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim agar dapat memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya. Apalagi, Rusli saat ini memang rindu untuk berkumpul dengan keluarga.

"Sewaktu dituntut 17 tahun oleh jaksa KPK, saya hampir kehilangan keyakinan. Saya langsung terpukul, begitu juga dengan keluarga. Selain mengadu ke tuhan, kemana lagi saya harus mengadu kalau tidak ke hakim. Semoga ini menjadi pertimbangan,"lirihnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum RZ, yang dipimpin Eva Nora SH dalam pledoi mengatakan, jika tuntutan jaksa dinilai hanya berdasarkan dakwaan semata. Sementara, tujuan persidangan untuk mencari pembuktian yang sebenarnya.

"Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa,"tuturnya.

(riauplus.com)

 

###

Berita Lainnya

Index