ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Ribuan jamaah ikuti iktikaf di MAMIC Pasir Pengaraian, Kamis, 16 April 2015/ 26 jumadil akhir 2015.Rangkaian kegiatan iktikaf yang dimulai pukul 02.00 WIB dinihari diantaranya berupa pembacaan surat Al- Inshiqaq (terbelah) surat ke-84 oleh Al Ustadz H. Abdul Somad, Lc. MA, dilanjutkan dengan terjemahan beserta uraian tentang ayat alquran yang dibacakan tersebut oleh al ustadz Abdul Somad, Lc. MA.
Dilanjutkan dengan dzikir tentang doa mohon ilmu dan kecerdasan karya Dr. H. Mustafa Umar, Lc. MA, dimana zikir tersebut dilaksanakan oleh seluruh peserta iktikaf dengan khusuk.
Setelah Zikir dilanjutkan dengan Sholat Tahajud berjamaah sebanyak 8 rakaat dan ditutup dengan witir dan selanjutnya melaksanakan dengan sahur bersama untuk melaksanakan puasa sunat kamis.
Selanjutnya sholat subuh berjamaah dan acara ditutup dengan kuliah subuh yang disampaikan Ustadz H. Abdul Somad, Lc. MA.
Dalam Tausiayahnya, Ustadz H. Abdul Somad, Lc, MA menyampaikan materi "Hutang Dalam Islam, 25 jumadil akhir 1436 H/ 15 April 2015".
Ustadz H. Abdul Somad, Lc, MA menyebutkan,"dalam islam masalah hutang tidak ada larangan bagi hamba itu sendiri, hal ini disebabkan karena kehidupan manusia itu sendiri tidaklah sama walaupun hutang dibenarkan dalam islam namun pembayarannya wajib hukumnya menurut islam sesuai dengan batas perjanjian yang disepakati antara si penghutang dan berhutang".
###Hal ini tetap berlaku meskipun yang berhutang telah meninggal dunia sehingga wajib bagi ahli warisnya untuk membayar hutang tersebut.
Ada 4 jenis hutang yang wajib dibayar oleh ahli waris terhadap orang tua yang telah meninggal, pertama : hutang uang pada seseorang, kedua : hutang puasa, ketiga : hutang menghajikan orang tua yang berniat ingin dihajikan, keempat : hutang sholat. Makanya islam mengharapkan penganutnya dapat berusaha dan berikhtiar untuk bekerja dan menghindari hutang dan juga islam mneganjurkan agar penganutnya seimbang hidupnya dunia dan akhirat yang berpedoman kepada Alquran dan Hadits.
Dalam kesempatan tersebut juga ada pemberian santunan kepada anak yatim dari desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah sebanyak sebelas orang dan desa lubuk Bilang kecamatan rambah samo sebanyak dua belas orang dengan jumlah 23 orang, masing masing menerima Rp.350.000 per orang dan total santunan Rp. 8.050.000 yang diserahkan langsung oleh ketua pengurus masjid agung islamic center, Mirzal, SE.
Iktikaf di MAMIC Pasir Pengaraian turut di hadiri Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas, Badan dan Kantor, Pejabat Eselon 3 dan 4, PNS dan Honorer serta Jemaah dan juga masyarakat serta jamaah dari Masjid Agung Bangkinang dan dari Pekanbaru.(Rlis/ Humas)
###
