JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi mati, Mary Jane Fiesta Veloso mencoba berkelit dari timah panas eksekutor dengan mengajukan PK ke-2 ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Namun, pihak PN Sleman menegaskan akan mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang hanya membolehkan pengajuan PK satu kali saja.
"Sampai kemarin memang belum ada yang masuk untuk berkas pengajuan PK atas nama Mary Jane. Mungkin Senin ya karena pas jam kerja," kata humas PN Sleman, Marliyus saat berbincang, Minggu (26/4/2015).
Marliyus mengingatkan bahwa PN Sleman akan mengikuti peraturan MA soal pengajuan PK. Sesuai SEMA, PK hanya diizinkan sekali saja. Hal ini sesuai dengan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan PK hanyalah satu kali saja.
"Ya walaupun ada dualisme karena ada putusan MK, kita akan mengikuti peraturan MA. Kita kan ada di bawah MA," jelas Marliyus.
Apakah artinya PK ke-2 Mary Jane pasti ditolak?
"Ya kita kembalikan saja ke MA," tegas Marliyus.
Sebelumnya, pengacara Mary Jane, Agus Salim mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan PK ke-2 karena mengklaim memiliki novum baru. Namun, saat ditanya soal novum baru apa yang dimiliki, Agus tak mau menjawab. Mary Jane sendiri saat ini sudah berada di Lapas Nusakambangan dan sudah menempati sel isolasi. Artinya, tak lama lagi Mary Jane akan menjadi salah satu terpidana yang akan dieksekusi mati di gelombang kedua. Mary Jane dihukum mati saat membawa 2,6 kg heroin dari Filipina ke Indonesia lewat Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. (detiknews.com)
