Pekanbaru, utusanriau.co - Pemerintah Kota Pekanbaru (pemko) dan aparat hukum tidak main-main terhadap pelaku pembakaran lahan yang telah berdampak kepada kabut asap.
Tidak tanggung-tanggung mereka akan di jebloskan ke penjaran dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kapolresta Kota Pekanbaru, Robet Harianto, saat di konfirmasi Akhir Pekan kemaren usai mengikuti rapat Musyawarah Pimpinan daerah (Muspida) Kota Pekanbaru, di Aula kantor Walikota mengakui Sudah memerintahkan seluruh Kapolsek di Kota Pekanbaru untuk tetap siaga dengan kebakaran lahan.
"Mereka diminta siap antisipasi kebakaran lahan dengan menurunkan damkar. Berkoordinasi dengan menggandng upika secepat, danramildan camat di 6 Kecamatan yang rawan kebakaran lahan ," ujarnya.
Katanya 6 Kecamatan yang rawan potensi miliki lahan membakar dan di bakar adalah Bukit Raya, Tenayan Raya ,Payung Sekaki,Rumbai Pesisir, Rumbai Jauh, Tampan,
Menurutnya, jika ada pembakaran lahan sengaja atau tidak sengaja pihaknya akan melakukan pengusutan pelaku dan memprosesnya ke dalam hukum. Apalagi dampak dari membakar tersebut telah berakibat kepada bencana nasional.
"Kami akan usut kasus tersebutsesuai dengan UU perkebunan pasal 118 kuhp ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," tandasnya.(ra)
###
