JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Bareskrim Polri selesai menggeledah Kantor SKK Migas terkait dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010. Sebanyak 3 kotak kontainer berisi berkas dibawa keluar usai penggeledahan selama hampir 9 jam.
Puluhan penyidik Bareskrim Mabes Polri keluar dari Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015) pukul 00.40 WIB. Beberapa dari mereka ada yang mengenakan jaket Bareskrim berwarna merah. Selama penggeledahan, Wisma Mulia dijaga 2 polisi bersenjata lengkap.
Mereka membawa 3 kotak kontainer berisikan sejumlah dokumen. Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak menjelaskan bahwa dokumen tersebut berasal dari berbagai divisi.
"Sejak Selasa (5/5) jam 16.00 kita melakukan penggeledahan di SKK Migas. Baru saja selesai. Pihak SKK migas juga membantu karena banyak dokumen yang dicari. Kemudian berada di 5 divisi yaitu divisi komersial, hukum, keuangan, IT dan umum," kata Victor di lokasi.
Victor tidak merinci berapa banyak dokumen yang dibawa, namun semua terkait dengan perjanjian kerja maupun aliran uang di kasus ini. "Dokumen tentu berkaitan dengan perjanjian kerja kemudian adendum-adendum, nota-nota. Kemudian aliran uang atau pembayaran. Itu macam-macam dokumen," jawabnya.
Meski sudah membawa banyak dokumen, Victor merasa itu semua belum cukup. Bisa saja nanti ada dokumen lain yang dibutuhkan seiring berjalannya pemeriksaan.
"Tentu dokumen ini belum bisa saya katakan sudah cukup. Karena nanti dalam pemeriksaan-pemeriksaan mungkin masih ada dokumen yang kita butuhkan. Tapi kita rasa saat ini sudah cukup dulu. Tapi kita juga melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi dan kita membentuk tim. Pada saat ini dokumen bisa dikatakan cukup," ujar Victor.
Dalam penggeledahan ini, Victor memastikan bahwa ruang kerja Kepala SKK Migas tidak ikut digeledah. "Oh tidak," jawabnya.
Kasus bermula di tahun 2009 dimana SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK, yaitu TPPI. Kasus yang diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas ini mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. (detiknews.com)
