UU Konservasi Harus Direvisi karena Sanksi yang Lemah

UU Konservasi Harus Direvisi karena Sanksi yang Lemah

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Kasus penyelundupan kakaktua jambul kuning yang belum lama ini terungkap, dimana puluhan burung langka itu dibius dan dijejalkan hidup-hidup dalam botol, menimbulkan keprihatinan publik. Para netizen mendesak agar UU Konservasi direvisi karena UU Konservasi tersebut dianggap lemah terhadap penegakan hukum mengenai satwa langka.

Sebuah petisi di situs www.change.org/KakatuaBotol yang diluncurkan kemarin (8/5), hari ini sudah didukung lebih dari 11.500 tandatangan.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom, petisi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi itu ditujukan kepada Ketua Komisi IV DPR, Ketua Komisi VII DPR dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendesak perlunya segera melindungi kakaktua jambul kuning dengan merevisi Undang-Undang No.5 tahun 1990. UU Konservasi tersebut dianggap lemah terhadap penegakan hukum mengenai satwa langka.

Berikut kutipan petisinya:

“Penyelundupan [kakaktua] ini bukanlah yang pertama! Kasus penyeludupan dengan modus botol mineral sering kali terjadi, bahkan dengan cara yang lebih kejam, mereka dimasukkan dalam pipa, bahkan ada yang disembunyikan di kaos kaki dan celana dalam. Mirisnya, tidak ada efek jera bagi pelaku yang tertangkap tangan. Seringkali hakim hanya memvonis pelaku beberapa bulan penjara saja. Ini terjadi karena berdasarkan peraturan, pelaku hanya menghadapi sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Artinya, sanksi yang diterima pelaku bisa saja jauh dibawah itu.

Mengapa hal ini terjadi? Sebagian besar karena akar kebijakannya yang lemah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur kebijakan tentang konservasi spesies langka, ketentuan didalamnya banyak yang sudah tidak relevan. Bayangkan UU itu sudah 25 tahun dibuat dan belum pernah direvisi!”

Nadhira Baagil, salah seorang penandatangan petisi mengatakan, “Saya menandatangai petisi ini dikarenakan sanski hukum yg ada memang kurang tegas dan tidak menjaring hingga akar para oknum tersebut," ujar Nadhira. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index