Ketua MK: Mahfud MD Juga Mantan DPR

Ketua MK: Mahfud MD Juga Mantan DPR

Jakarta, utusanriau.co - Munculnya nama politikus PPP Dimyati Natakusumah dalam bursa calon hakim konstitusi menuai beragam reaksi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai tak ada larangan politikus untuk maju mencalonkan diri.

"Tidak bisa dilarang karena hak mereka dilindungi konstitusi," kata Hamdan dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (3/3/2014).

Terkait hakim MK yang berasal dari politikus, Hamdan meminta publik tak hanya berkaca pada kasus yang menjerat Akil Mochtar. Ia juga minta publik melihat kinerja Mahfud MD yang seorang politikus namun tak ada masalah.

"Di samping belajar dari Pak Akil ada persoalan, perlu juga belajar dari Pak Mahfud MD yang juga mantan anggota DPR dan parpol yang tidak ada persoalan. Seperti halnya orang non parpol pasti ada yang tidak baik dan pasti juga ada yang baik," ujar pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 51 tahun lalu itu.

Hamdan mempercayakan sepenuhnya seleksi hakim konstitusi kepada tim pakar yang ditunjuk DPR. Ia berharap calon yang dikirim ke Merdeka Barat adalah calon yang kredibel.

"Saya percaya pada tim pakar yang dibentuk DPR dan Komisi III DPR yang menyeleksi. Jangan kirim hakim MK yang tidak memiliki kemampuan dan tidak kredibel," tutupnya.

DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada para calon hakim MK mulai hari Senin (3/3) ini. Pengujian dilakukan oleh 8 orang tim pakar dan bertempat di ruang sidang komisi III DPR. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index