SELATPANJANG, UTUSANRIAU.CO - Ternyata bagi orangtua yang ingin memasukkan atau menyekolahkan anaknya ke pendidikan Sekolah Dasar, tidak harus memiliki Ijazah TK dan Akte kelahiran. Syarat untuk masuk SD, anak harus berumur 7 tahun.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, H Bakhtiar melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan Selasa (22/6). Kata Kamarudin, ijazah TK dan Akte Kelahiran tidak menjadi syarat yang utama untuk masuk SD.
"Syarat untuk mendaftar ke SD, anak harus berusia 7 tahun," sebut Kamarudin.
Namun, lanjut Kamarudin, dirinya tidak menampik jika Ijazah Taman Kanak-Kanak serta Akte Kelahiran merupakan berkas yang penting sebagai menunjang pendidikan anak. Ia juga mempersilahkan bagi orangtua calon siswa jika anaknya memiliki Ijazah TK ataupun Akte kelahiran.
"Untuk masuk Sekolah Dasar tidak dipersyaratkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak dan Akte Kelahiran. Syaratnya cukup berusia 7 tahun. Saya ingatkan jangan sampai hal ini menyulitkan orangtua yang akan menyekolahkan anaknya," ujarnya.
Oleh karena itu, ia juga menghimbau pihak sekolah memberikan pelayanan yang baik bagi warga yang akan menyekolahkan anak tersebut, dan tidak melakukan pungutan saat pendaftaran karena sudah diakomodir dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Justru, Kamaruddin menyarankan kepada pihak sekolah turut membantu orangtua calon siswa untuk memfasilitasi pembuatan akte kelahiran bagi siswa, khususnya bagi yang tidak mampu.
"Sekolah juga dapat memberikan bantuan buku, tas, sepatu dan perlengkapan lainnya sesuai dengan dana BOS yang tersedia, bagi siswa yang tidak mampu," sebutnya.(rhd)
