PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengeluarkan kebijakan pembatasan bagi calon jemaah haji (CJH). Bagi yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, jika ingin kembali ke tanah suci, maka harus menunggu 10 tahun.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Drs H Tarmizi Tohor kepada wartawan, Senin (29/6/15) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, informasi ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU), H Abdul Jamil MA, saat berkunjung ke Riau.
"Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji, baru bisa berangkat kembali setelah 10 tahun berikutnya. Saat ini, kita masih menunggu PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang kebijakan ini,"katanya.
Namun kata Tarmizi, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, bagi masyarakat yang pernah haji dan sudah mendaftar pihaknya tetap akan memberangkatkannya.
Dia menambahkan, kebijakan ini sebagai upaya Kemenag RI untuk mendahulukan umat muslim yang belum pernah ke tanah suci."Sedangkan masyarakat Mekah itu saja, dibatasi lima tahun sekali boleh menunaikan haji,"tuturnya.**nur
###
