BPN Bengkalis Tidak Bisa Proses 31 Persil Kawasan HTL

BPN Bengkalis Tidak Bisa Proses 31 Persil Kawasan HTL

Bengkalis, utusanriau.co - Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di Kab Bengkalis, tahun 2013 yang lalu Pemda Bengkalis telah mengajukan 290 persil milik masyarakat kurang mampu, dan pihak BPN Bengkalis telah menyelesaikan 259 dari usulan Pemda berjumlah 290 persil milik masyarakat tersebut.

Seperti yang disampaikan Kepala BPN Kab. Bengkalis Umar Fathoni, kamis (6/3/14) siang bahwa sudah ada 259 sertifikat yang telah selesai diproses dan semua itu terpulang Pemda kapan waktunya akan membagikannya pada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tersebut, sebab pihak PN hanya melakukan penerbitan setifikat saja dan tidak punya kewenangan untuk membagi ecara langsung pada masyarakat.

“Jadi sisanya yang berjumlah 31 persil itu dikarenakan belum memenuhi persyaratan yang kita minta maka belum dapat diterbitkan sertifikatnya pada tahun lalu, dikarenakan sebagian persil sisa tahun 2013 yang belum kita terbitkan setifikatnya itu, kemarin kita sudah meyelesaikan 114 terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) maka ditahun 2014 ini kita uapayakan dapat menerbitkan sertifikatnya, “kata Umar.

Menurut Umar bahwa 31 persil sisanya masih ada kendala untuk memproses sampai terbit sertifikatnya, artinya belum memenuhi syarat, lantaran 31 persil tersebut dalam kawasan hutan lindung yang tidak dapat dilanggar aturan yang telah ditetapkan hukum Negara dan sebagian lagi sebab belum dapat diproses disebabkan masih belum lengkap persyaratanya.

Pihak BPN Kab. Bengkalis, menurut Umar ditahun 2014 ini mendapat Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Proda) mencapai 500 persil, namun itu tergantung dari persetujuan dari DPRD, “jadi jika 500 Proda itu dapat disahkan oleh DPRD itu, kita akan melaksanakan sampai tuntas dan akan kita kembalikan lagi pada Pemda, “tutupnya. (bp)

Berita Lainnya

Index