Pelalawan, utusanriau.co - Saat ini, meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan belum menerima juklak terkait perekaman e-KTP namun sampai saat ini Disdukcapil masih terus melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum merekam e-KTP. Apalagi alat-alatnya untuk perekaman e-KTP sudah datang dari Pusat, sehingga untuk perekaman e-KTP tak ada kendala.
"Saat ini, kendala kita adalah blangko yang belum dateng. Kalau alat-alat sudah turun sehingga perekaman e-KTP tak terkendala bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengisi blangko hanya tinggal melakukan perekaman e-KTP saja," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Drs Syafruddin M.Si, pada media ini, Jum'at (7/3).
Syafruddin menjelaskan bahwa saat ini persoalan yang terjadi terkait belum turunnya juklak dari Kemendagri adalah masalah biaya perekaman e-KTP. Kalau dulu memang digratiskan, begitu juga dengan saat ini untuk perekaman e-KTP masih digratiskan sambil pihaknya menunggu juklak dari Kemendagri.
"Meski juklak belum turun, kita masih tetap gratiskan pada masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP, sambil menunggu juklak terkait hal ini dari Kemendagri," katanya.
Dan saat ini, sambungnya, untuk pembuatan akte kelahiran sudah tidak memakai azas peristiwa lagi melainkan sudah memakai azas domisili. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Negara.
"Asas domisili artinya tempat pembuatan akte kelahiran anak tersebut berdasarkan domisili orangtuanya, dan ini lebih praktis. Sementara, kalau menggunakan asas peristiwa terbilang sulit," ujarnya.
Jika azas peristiwa, lanjut Syafruddin mencontohkan, misalnya ibunya melahirkan di luar daerah seperti Bandung, padahal domisilinya di Bengkulu, maka pengurusan aktenya harus dilakukan di Disdukcapil Bandung. Itu kan sulit, makanya pemerintah mengeluarkan kebijakan asas domisili itu.
Ditambahkannya, dengan pengurusan akte yang kini telah berasas domisili itu maka pemohon hanya perlu menyerahkan KTP atau KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga saja. Dan terkait dengan ini juga, kini warga dalam pengurusan sekaligus penerbitan Akta Kelahiran tidak perlu lagi harus mendatangi pengadilan untuk mendapatkan pengesahan penetapan kelahiran.
"Sebab, peraturan soal itu telah mendapatkan perubahan berdasarkan keputusan MK," tutupnya. (adv/ ur2)
###
