Gayus Lumbuun Tetap Vonis Mati M Delfi

Gayus Lumbuun Tetap Vonis Mati M Delfi
###


JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi 7 bocah, M Delfi (20). Vonis ini menjadi hukuman mati kesebelas yang dijatuhkan oleh hakim agung Gayus Lumbuun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom,Senin (24/8/2015) pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya. Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.

Pembunuhan berantai ini berlangsung dari awal Juli 2013 dan baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs tersebar di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun. Mereka membunuh dan memotong alat kelamin para korban.

Kekejaman Delfi tidak hanya membunuh. Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Setelah terungkap, ketiganya lalu dihadirkan ke pengadilan dengan berkas terpisah. (detiknews.com)

###

Berita Lainnya

Index