Anak Tersandung Hukum, orang Tua Mengadu Ke KPAID Rohul

Anak Tersandung Hukum, orang Tua Mengadu Ke KPAID Rohul
###

Rokan Hulu, utusanriau.co  -  Empat orang tua pelaku pencurian 26 laptop di Laboratorium SMKN 1 Rambah meminta perlindungan hukum kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Rokan Hulu. Selain masih di bawah umur, sebentar lagi anak mereka akan mengikuti Ujian Nasional 2014.

Permintaan perlindungan hukum sudah disampaikan empat orang tua pencuri 26 laptop kepada KPAID Rohul pada Sabtu kemarin (9/3/2014). Menurut para orang tua ini, anak mereka sudah ditahan di Mapolsek Rambah sejak Sabtu (22/2/2014) lalu.

Adapun orang tua pelaku pencurian laptop yang mengadu ke Kantor KPAID Rohul yakni Muslim (58) orang tua tersangka ZL (siswa SMAN 1 Bangunpurba), Juriah (37) orang tua AA (siswa SMKN 1 Rambah), Nasrun Chaniago (44) orang tua AZ (siswa SMKN 1 Rambah), dan Sulastri (44) orang tua tersangka berinisial EA.

Mereka diterima oleh Komisioner KPAID Rohul Dessy Handayani, Surahmat, Yurnalis, dan Azam Muqammad. Kepada pihak KPAID, para orang tua itu mengakui pasca mencuri laptop di Laboratorium SMKN 1 Rambah pada Ahad (9/2/2014) malam lalu, sekitar dua hari anak-anak anak mereka tidak tidur di rumah.

Anak-anak usia sekolah itu membuat alasan yang berbeda kepada orang tuanya. Seperti ada tugas sekolah, ikut pertandingan bola atau praktek laboratorium. Mereka tidak curiga, sebab pada Senin (10/2/2014) pagi, anak-anak mereka tetap masuk sekolah.

Pasca terbongkarnya aksi pencurian 26 laptop di Laboratorium SMKN 1 Rambah, atau saat akan ditangkap pihak Polsek Rambah pada Sabtu kemarin (22/2), anak-anak mereka kembali meminta izin bahwa tidak tidur di rumah karena ada acara di Padang Sumatera Barat.

Para orang tua ini lagi-lagi tidak curiga, sebab anak-anaknya tak lama lagi akan mengikuti UN. Mereka percaya karena mengira anak-anaknya akan refreshing di Padang sebelum UN.

"Tapi ternyata mereka berbohong. Mereka melakukan perbuatan yang kami tidak menyangka. Ini akibat pengaruh lingkungan dan berteman dengan orang-orang tidak sekolah," kata Juriah kepada wartawan, Sabtu kemarin.

Empat orang tua tersangka ini meminta KPAID Rohul agar memberikan bantuan hukum sehingga mereka bisa mengikuti UN pada 14-16 April nanti. Dan memang bisa, mereka dibebaskan dari jeratan hukum.
"Ini kami lakukan sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum," jelas Desy.

"Namun kami tetap berupaya, bagaimana mencarikan mencarikan solusi terbaik," ujar Desy kepada para orang tua tersangka.(Ar)

 

###

Berita Lainnya

Index