BAGANSIAPIAPI, UTUSANRIAU.CO – Seluruh guru yang mengajar di tingkat Sanawiyah mulai 1 Januari 2016 wajib berpendidikan Strata satu (S1). Pasalnya, jika guru yang mengajar ditingkatan Tsanawiyah belum S1 diawal tahun 2016 mendatang, maka gajinya tidak akan dibayarkan.
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 ini. Hal ini tampa terkecuali para guru Tsanawiyah.
Demikian Dikatakan Kepala Kemenag Rohil, H Agustiar SAg, Jumat (11/9) dibagansiapiapi. Pihak Kemenag sendiri telah memberikan waktu panjang bagi para guru Tsanawiyah untuk kuliah. "Semenjak peraturan nomor 14 tahun 2005 ini di berlakukan kita sudah menyampaikan ke para guru Tsanawiyah dan meminta mereka untuk kuliah. Waktu yang diberikan kan cukup lama, namun jika masih ada juga guru yang belum S1 maka resikonya dia sendiri yang akan menerimanya," ujarnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah pusat terhitung 1 Januari 2016 guru wajib S1. Nah, untuk tingkat Tsanawiyah yang tidak S1 maka pemerintah pusat tidak akan membayarkan gajinya. "Jujur kita tidak bisa berbuat apa-apa mengenai aturan itu. Kalau memang guru yang bersangkutan tidak S1 maka kita tentunya tidak akan meyalurkan gaji mereka walau mereka berhak menerima. ini aturan dan kita wajib mentaatinya dan saya berharap guru yang belum S1 tidak kecewa nantinya," pungkas Agustiar. (zal)
