BAGANSIAPIAPI, UTUSANRIAU.CO - 50 persen dari 2.280 guru dilingkungan Kementrian agama (Kemenag) Rohil belum mengantongi ijazah Srata satu (S1). Akibatnya, Ribuan guru itu terancam tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang Dosen dan guru. Dimana Undang-undang itu mulai diberlakukan 1 Januari 2016 mendatang.
Tidak bisa dibayarnya tunjangan para guru itu bukanlah kesalahan dari pemerintah pusat, melainkan kesalahan itu berasal dari guru yang ada. kenapa tidak, karena pemerintah pusat telah memberikan waktu selama 10 tahun terhitung dari tahun 2005 untuk meningkatkan kualifikasi guru yang masih belum mengantongi S1," kata Kepala Kemenag Rohil, H Agustiar SAg, Jumat (18/9) di Bagansiapiapi.
Agustiar mengaku telah menyampaikan hal itu kepada para guru Baik yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA) sejak lama, namun para guru tidak menanggapinya secara serius. Nah, sekarang nasi telah menjadi bubur, bagi guru yang tidak bisa menunjukan Pendidikan S1 nya pada awal 2016 mendatang maka kita tidak bisa melakukan pembayaran Tunjangannya sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada.
Semenjak Peraturan itu diberlakukan pada tahun 2005 lalu kita telah minta kepada para guru untuk kuliah, waktu yang diberikan oleh pemerintah juga cukup lama yakni 10 tahun. "Dalam hal ini kita tidak bisa berbuat apa-apa dan membantu para guru tersebut, karena ini adalah undang-undang yang wajib dijalankan dan dipatuhi," tukas Agustiar. (zal)
