Pelalawan, utusanriau.co - Menindaklanjuti penolakan sejumlah pedagang atas pendirian waralaba Indomaret dan Alfamart di daerah ini, Ketua Persatuan Pedagang Kabupaten Pelalawan, Tengku Anwar, meminta agar Pemkab Pelalawan benar-benar komitmen dalam persoalan ini. Artinya, benar-benar hanya 3 waralaba saja yang mendapatkan izin untuk pendiriannya.
"Ini juga sesuai dengan hasil rekomendasi pasca kami menggelar hearing dengan DPRD Pelalawan, Asisten 2 Setda Pelalawan beserta instansi-instansi terkait atas persoalan ini," terang Ketua Persatuan Pedagang Kabupaten Pelalawan, Tengku Anwar, pada media ini, Selasa (11/3).
Tengku Anwar mengatakan bahwa pihaknya tak menginginkan hasil rekomendasi ini kemudian tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pasalnya, saat ini saja waralaba yang mendapat izin hanya Indomaret tapi kenyataannya waralaba Alfamart yang berada di samping RS Efarina masih tetap berdiri meski tak berizin.
"Jadi saya menginginkan ketegasan dan sikap komitmen dari Pemda Pelalawan. Kan yang diberi izin hanya Indomaret bukan Alfamart, tapi kenapa Satpol PP sampai sekarang belum menutup Alfamart yang jelas-jelas tak berizin. Kalau gini kan rancu jadinya," tandasnya.
Diakuinya, bahwa kondisi seperti inilah yang dikhawatirkannya. Karena jika yang ilegal saja Satpol PP tak berani untuk menutupnya, maka besar kemungkinan waralaba yang semula diizinkan hanya tiga nanti akan berkembang lagi. "Yang diizinkan sih cuma tiga, tapi saya dapat informasi bahwa pengajuan izinnya sendiri untuk di beberapa lokasi. Saya khawatir bahwa semula yang diberi izin hanya tiga nantinya malah banyak yang akan diberi izin. Kalau seperti ini, jelas akan mematikan penghasilan para pedagang di sini," bebernya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Davidson SH, saat dikonfirmasi soal ini membenarkan bahwa izin yang diberikan pada saat hearing itu dengan DPRD Pelalawan dan para pedagang hanyalah tiga izin saja, dan itu diberikan untuk waralaba Indomaret. Sementara untuk Alfamart sendiri belum mendapatkan IZIN.
"Ya, Saat kita hearing bersama para pedagang dan DPRD, kita sepakat hanya memberikan tiga izin saja bagi Indomaret untuk membuka retailnya di sini," ujarnya.
Sedangkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pelalawan, Drs Mukhtaruddin, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, bahwa memang hanya tiga izin saja yang diberikan bagi waralaba Indomaret untuk berjualan di sini. Sementara untuk Alfamart sendiri pihaknya tak mengetajui karena untuk izin prinsip itu adalah wewenang Bagian Ekonomi.
"Kita waktu hearing itu memang sepakat hanya memberikan tiga izin saja, itupun untuk Indomaret. Kalau untuk Alfamart, saya tak tahu karena untuk izin prinsipnya itu wewenang bagian ekonomi," katanya.
Sebelumnya, dari rapat yang digelar oleh DPRD Pelalawan pada pertengahan Februari lalu bersama para pedagang, Dinas dan instansi terkait serta Asisten 2 Setda Pelalawan, Komisi A DPRD Pelalawan menyampaikan empat (4) rekomendasi terkait persoalan ini. Point pertama yakni pada Pemkab untuk tidak mengeluarkan izin prinsip lagi terhadap Indomaret yang ingin beroperasi di Pangkalankerinci.
"Artinya, cukup tiga saja yang diberi izin yakni yang berlokasi di dekat KM 55, dalam areal pom bensin dekat Kantor Bappeda Lama dan di samping RS Amelia Medika Pangkalankerinci," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan, Markarius Anwar, yang memimpin hearing tersebut.
Point kedua yakni Pemda Pelalawan melalui Satpol PP untuk dapat menindak tegas pada Alfamart yang tidak memiliki surat izin dari Pemkab Pelalawan. Point ketiga bahwa pemkab Pelalawan sekiranya perlu meninjau kembali izin sepadan terhadap Indomaret yang berlokasi di dekat RS Amelia Media.
"Soalnya berdasarkan keterangan dari para pedagang kecil dan menengah mengatakan bahwa warga yang bersepadan di sebelah kiri Indomaret itu belum menandatangani surat izin sepadan tersebut," ujarnya.
Dan point terakhir yaitu Pemkab Pelalawan diharapkan dapat membuat surat edaran pada 3 waralaba Indomaret yang telah diberi izin itu terkait batas waktu atau jam beroperasi mereka, serta juga penetapan harga jual produk sehingga tidak merugikan para pedagang lain di daerah ini. (ur2)
