Bengkalis, utusanriau.co - Terkait kewenangan Bupati Bengkalis yang mengusulkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Bengkalis Tahun 2014. Komite Masyarakat Bukitbatu Siakkecil (KOM-BS) Kabupaten Bengkalis menolak usulan Perkada APBD Bengkalis sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Permintaan KOM-BS ke Gubernur Riau dengan alasan, terkait dengan surat Sekretariat Daerah (Sekda) Nomor 900/KEU/264, perihal tanggapan atas hasil finalisasi Banggar DPRD Bengkalis tentang RAPBD Tahun 2014 yang ditandatangani Sekdakab Bengkalis H. Burhanuddin, tanggal 7 Maret 2014.
Demikian diutarakan Wan M Sabri, Ketua KOM-BS Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/3/14 siang. Menurut Wan, jika APBD disahkan tidak melalui Peraturan Daerah (Perda) dan tanpa persetujuan dari Pemerintah daerah atau TAPD dan Tim Banggar DPRD membuka peluang terjadinya penyimpangan yang sulit untuk dilacak.
"Jika Perkada di proses, sudah barang tentu APBD mulai dari penganggaran, pengesahan, dan penggunaan dan jelas dilakukan sendiri oleh pihak eksekutif maka dikhawatirkan akan membuka peluang penyimpangan, karena tanpa ada koreksi dari lembaga wakil rakyat,"kata Wan.
Wan M Sabri mencontohkan, pada Tahun 2014 rencana akan dilakukan pencadangan dana peruntungan proyek Multiyears (My) sebesar Rp 500 miliar. Sementara hasil koreksi DPRD Bengkalis sebesar 20 persen rencananya akan di pangkas. Dengan alasan, hasil atau progress pelaksanaan dilapangan di bawah 1 persen, sementara para rekanan (kontraktor,red) sudah mengambil uang muka 15 persen.
"Jika pencadangan Rp 500 miliar ini disahkan (20 persen) dari nilai My. Maka realisasinya di Tahun 2014 ini menjadi 35 persen, karena uang muka sudah diambil rekanan sebesar 15 persen. Artinya, kondisi dilapangan jelas tidak tercapai 35 persen hingga akhir tahun,"kata Wan dengan nada berapi-api.
Masih menurut Wan, dengan kondisi yang terjadi hari ini. Dimana Bupati Bengkalis tetap bersikukuh dengan usulan Perkada APBD Bengkalis, tentunya dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk terhadap hasil pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
"Maka itu kita dari KOM-BS meminta agar Gubri menolak Perkada. Jika tetap dilakukan, maka kami akan meminta dewan untuk melakukan hak-haknya terhadap Bupati,"tandasnya Wan. (bp).
###
