Kampanye, Satlantas Imbau Caleg Tidak Gunakan Angkutan Barang Sebagai Angkutan Massa

Kampanye, Satlantas Imbau Caleg Tidak Gunakan Angkutan Barang Sebagai Angkutan Massa
Murid-murid TK Al-Huda Pangkalan Kerinci mengikuti kegiatan Polsanak di Mapolres Pelalawan.###

PELALAWAN, utusanriau.co  - Seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pilleg) pada 9 April 2014 mendatang, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan memberikan himbauan tegas dan pelarangan keras terhadap para Calon Legislatif (Caleg) dan para penggerak massa, agar tidak menggunakan mobil angkutan barang untuk membawa penumpang orang (massa) dalam melakukan kampanye.

"Kita memberikan himbauan dan pelarangan keras kepada para Caleg serta para penggerak massa untuk tidak melakukan kampanye Pilleg dengan menggunakan angkutan barang sebagai angkutan untuk membawa massa atau orang. Hal ini kita lakukan guna meminimalisir terjadinya potenti-potensi kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas)," terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Afrizal pada media ini, Kamis (12/3).

Afrizal mengatakan bahwa selain dapat menimbulkan terjadinya potensi-potensi Lakalantas, kendaraan atau angkutan barang yang dialih fungsikan menjadi angkutan orang atau massa, juga telah melanggar peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Jadi, selain dapat menimbulkan terjadinya potensi Lakalantas, keberadaan angkutan barang yang dialih fungsikan sebagai angkutan massa untuk melakukan kampanye ini juga telah melanggar aturan Hukum. Untuk itu, maka sekali lagi kita imbau agar para Caleg atau penggerak massa tidak melakukan kampanye Pilleg dengan membawa massa menggunakan angkutan barang menjadi angkutan orang. Dan jika imbauan serta pelarangan ini tetap dilakukan, maka penegakan Hukum pasti akan kita lakukan terhadap
para Caleg atau para penggerak massa yang membandel," paparnya.

Disinggung terkait adanya kendaraan angkutan barang yang disulap pihak perusahaan seperti salah satunya PT Inti Indosawit Subur (IIS) menjadi angkutan pelajar, Kasat Lantas menyebutkan, bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk memberikan pemahaman terhadap keberadaan angkutan yang telah dialih fungsikan tersebut.

"Angkutan barang yang telah dialih fungsikan oleh perusahaan menjadi angkutan orang ini jelas telah melanggar aturan. Untuk itu, maka secepatnya kita akan melakukan pemantauan dilapangan terhadap angkutan barang yang disulap menjadi angkutan pelajar yang tidak memiliki izin ini untuk ditertibkan serta diberikan penindakan hukum. Dan kita juga akan mengumpulkan pihak perusahaan untuk memberikan pemahaman terhadap angkutan yang telah dialihfungsikan ini," ujarnya.

Munurut AKP Afrizal, bahwa kendaraan jenis truk hanya dapat digunakan sebagai angkutan orang ataupun karyawan dan juga para pelajar, jika telah memenuhi standar keselamatan seperti menyediakan kursi, tenda, sabuk pengaman dan tangga masuk. Selain itu, juga melihat kondisi geografis daerah tersebut, apakah daerah tersebut tidak dilalui oleh angkutan umum yang layak seperti oplet ataupun bus.

"Dan dengan hal tersebut diatas, maka pihak perusahaan atau para penyedia jasa angkutan orang, karyawan atau pelajar, dapat menjadikan truk menjadi angkutan orang setelah mengurus perizinan kepada Pemerintah daerah setempat (Pemkab Pelalawan,red).

Namun demikian, jika imbauan ini tidak diindahkan, maka kita bersama Dishub Pelalawan akan melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang dialihfungsikan menjadi angkutan penumpang atau orang, baik pihak perusahaan maupun para caleg.Pasalnya, hal ini telah nyata menyalahi fungsi penggunaannya dan telah mengabaikan keselamatan di jalan raya yang berdampak pada terjadinya kecalakaan lalulintas," tutupnya. (ur2)

###

Berita Lainnya

Index