PN Bengkalis Vonis 24 Supir dan Pekerja Pencuri CPO

PN Bengkalis Vonis 24 Supir dan Pekerja Pencuri CPO
Empat dari 31 terdakwa kasus 'kencing' CPO di wilayah Duri Oktober 2013 silam yang berhasil diungkap Polda Riau menjalani sidang di PN Bengkalis###

Bengkalis, utusanriau.co - 24 Supir, kernet dan termasuk pekerja atau buruh kasus aksi 'kencing' atau penyelewengan atau mencuri crude palm oil (CPO) milik sejumlah perusahaan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Oktober 2013 silam. Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis , Rabu (12/3/14).

Vonis dari 24 terdakwa terdiri dari supir dan pekerja (buruh) itu berbeda-beda. Supir dan kernet dikenai   1 tahun dan 3 bulan serta 1 tahun penjara. Sedangkan khusus untuk para buruh atau pekerja di lokasi penadah divonis selama 8 bulan penjara dan 1 tahun penjara.

Untuk sopir truk pengangkut CPO, masing-masing Budiman (supir truk), Edi Srianto Nasution (supir truk) dan Suriyadi (kernet truk) diganjar hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara potong masa tahanan. Wagimin (supir truk), Herman Efendi (supir truk), Fitra Ramadhan (supir truk), dan Sarto Purba (supir truk), Robi Saragih (kernet truk) divonis hukuman selama 1 tahun penjara potong masa tahanan.

Kemudian, 13 pekerja di penadah CPO curian yakni Pamuntehen Siregar, Pandapotan Lubis, Sudiman Lakat, Satriawan, Manahan Simanjuntak, Heri Gunawan Sitanggang, Herbin Martahan Manurung, Ebi Darwanto Sembiring, Martua Hutahaean, Haposan Limbang, serta 3 kasir Lamria Silaban, Risma Br. Hutajulu dan Cristina Br. Simanjuntak divonis hukuman yang sama selama 8 bulan penjara. Sedangkan 4 pekerja lainnya yakni, Trisno Silalahi, Dedi Julhendri Tanjung, Parlindungan Lumban Tobing divonis hukuman berbeda yakni selama 1 tahun penjara potong masa tahanan.

"Khusus untuk supir dan kernet, terbukti secara sah meyakinkan menurut Majelis Hakim pada sidang putusan Selasa (11/3) kemarin melanggar Pasal 374 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) junto pasal 53 ayat (1) KUHPIdana. Sedangkan untuk terdakwa lainnya terbukti sebagai penadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal. Atas putusan tersebut Kami pikir-pikir," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Zia Ulfattah, kepada wartawan, Rabu (12/3/14).

Kasus ini berhasil diungkap Polda Riau dari penggerebekan di beberapa lokasi penadah atau penampungan "kencing" CPO di wilayah Duri, Kecamatan Mandau dan para tersangka diringkus secara terpisah. Pihak Polda Riau ketika dikonfirmasi pada 15 Oktober 2013 silam, sedikitnya 25 tersangka penyelewengan CPO dengan modus menumpahkan dan memanfaatkan eskalasi penyusutan sebagian dari dalam muatan truk pada saat sedang dalam perjalanan berhasil diungkap.

Pernyataan pada waktu itu, kepolisian masih melakukan pengembangan membongkar aksi "kencing" CPO di jalan, dan selanjutnya berhasil meringkus 31 tersangka dan sampai pada gelar sidang putusan di PN Bengkalis terhadap 24 dari 31 tersangka dan sisanya 7 terdakwa lainnya melalui sidang penundaan. (bp))

###

Berita Lainnya

Index