KAIRO, UTUSANRIAU.CO - Polisi Mesir menangkap salah seorang pebisnis senior dari Ikhwanul Muslimin, Hassan Malek, hari ini. Malek ditahan karena terbelit kasus hukum.
"Jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya karena dia terlibat dalam beberapa kasus peradilan," ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Mesir seperti dikutip dari kantor berita AFP, Jumat (23/10/2015).
Malek juga pernah ditahan pada masa pemerintahan Presiden Hosni Mubarak tahun 2006 lalu. Dua tahun kemudian pengadilan militer pun menjatuhkan hukuman penjara.
Ia menjadi penghuni hotel prodeo bersama pengusaha Ikhwanul Muslimin nomor dua di negara tersebut, Khairat al-Shater atas memberi modal terhadap organisasi tempat mereka bernaung.
Keduanya dibebaskan pada 2011 lalu setelah muncul gerakan pemberontakan yang berujung pada lengsernya Hosni Mubarak dari kursi presiden Mesir saat itu. Ikhwanul Muslimin juga turut berpartisipasi dalam pemilu di Mesir.
Mohamed Morsi merupakan salah satu tokoh Ikhwanul Muslimin yang terpilih sebagai Presiden Mesir pada tahun 2012. Akan tetapi, Morsi dijatuhi hukuman mati setelah sebelumnya digulingkan.
Atas putusan itu, pengadilan Mesir menuai kecaman banyak pihak termasuk PBB karena menjatuhkan vonis mati terhadap Morsi atas kasus penjebolan penjara secara massal pada tahun 2011 lalu. Morsi diadili secara massal bersama dengan 100 terdakwa lainnya, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin. (detiknews.com)
