Proyek Renovasi Masjid DPRD Riau Kangkangi Keppres

Proyek Renovasi Masjid DPRD Riau Kangkangi Keppres
Masjid DPRD Riau###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO  - Pengamat hukum, Sagala TP Hutabarat menyatakan, proyek pengecatan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan renovasi Masjid Darul Abrar menyalahi aturan. Proyek itu mengangkangi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadan Barang/jasa Pemerintah.

Menurut Sagala, proyek senilai Rp1,8 miliar tersebut seharusnya punya plang nama. "Kalau tidak, berarti ada permainan," ujar Sahala saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (26/11/2015).

Sagala juga menilai ada kongkalingkong antara anggota dewan, akibatnya proyek tidak transparan. Padahal itu sudah dituangkan dalam kepres dan undang-undang berlaku.

"Kalau itu tidak diusut nanti takut uang akan masuk ke kantong oknum. Kita harapkan dewan atau sekretaris DPRD transparansi melelangkan proyek," tegas Sagala.

Ditambahkannya, setiap proyek yang menggunakan uang negara harus punya plang nama. Ini untuk antisipasi tidak terjadi kecurangan.

"Jika hanya untuk mengecat gedung dan rehabilitas masjid tidak mungkin habis uang miliaran rupiah. Aparat hukum harus membuka mata menyelidiki kasus ini," tutur Sagala.** hrc/nur

###

Berita Lainnya

Index