BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Gakkumdu Pilkada Kabupaten Bengkalis yang terdiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Panwas, telah memproses dugaan pelanggaran dua Calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon) Kab. Bengkalis.
Dugaan pelanggaran, yakni dugaan money politik, berbentuk vuocher undangan di kampanye paslon nomor 2 Herliyan- Riza dan Kampanye Paslon nomor 1 Amril- Muhammad, dengan mengadakan jalan santai berhadiah.
Dari data yang telah dikantongi Panwaslu Bengkalis, bahwa Paslon nomor 2 Herliyan- Riza, diduga melakukan money politik dengan membagikan voucher undangan dan di tukar dengan uang Rp 40 ribu, ketika acara di Duri, Kecamatan Mandau beberapa hari lalu.
Kemudian, paslon 1 Amril- Muhammad, diduga menggelar kampanye dengan jalan santai pada tanggal 15 November kemarin, dengan membagi kupon berhadiah sepeda motor, kulkas, kipas angin dan hadiah kecil lainya.
Namun dugaan pelanggaran kedua Paslon ini, setelah dilakukan gelar perkara, oleh Gakkumdu, tidak bisa ditindaklanjuti, atau nihil pelanggaran, dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Demikian yang disampaikan, Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis Mendra ketika dihubungi, Selasa (01/12/15), karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka dugaan pelanggan kedua paslon tersebut, tidak dalam menindaklanjutinya.
"Pernyataan tidak bisa ditindaklanjuti tersebut, dari kesepakatan ketiga penegak hukum (Gakkumdu) dari unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, "terang Mendra. (bp)
