Pekanbaru, utusanriau.co - Selaku Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Firdaus MT, ingin menggunakan haknya untuk menggelar Kampanye. Untuk itu dirinya sudah mengajukan izin cuti Kampanye terhitung Senin kemaren.
Firdaus MT saat dikonfirmasi, Senin (17/3) menyatakan jika dirinya sudah mengajukan cuti kepada Gubernur Riau, Annas Maamun. Pengajuan cuti tersebut dijelaskan Wako terkait dengan jadwal kampanye yang telah diberikan. "Terhitung mulai hari ini, (Kemarin, red) saya sudah mengajukan cuti kepada Gubernur. Pengajuan cuti ini kan terkait dengan jadwal kampanye pileg dan mensukseskan pileg yang akan digelar bulan April mendatang," ujar Firdaus.
Disebutkan Firdaus, posisinya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat kota Pekanbaru harus mendampingi kader-kader partai Demokrat yang akan bersaing di Pileg mendatang. "Apalagi nanti akan ada orang pusat yang datang. Saya sebagai ketua DPD partai Demokrat Pekanbaru harus ada pada saat kampanye. Untuk itu saya akan mengambil cuti," ungkapnya.
Ditanya berapa lama waktu yang diambil untuk cuti, Firdaus mengatakan cuti yang akan diambil tidak penuh selama masa kampanye. Dia mengatakan cuti yang diambil akan disesuaikan dengan jadwal kempanye partai Demokrat.
"Nanti disesuaikan dengan jadwal-jadwal kampanye yang dihadiri kader-kader Partai Demokrat dari pusat. Kemungkinan hanya satu atau dua hari saja cutinya, tergantung jadwal kampanye," tandasnya.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sudah menentukan bagi setiap partai untuk melakukan jadwal kampanye sesuai ketetapan yang telah diberikan oleh KPU. Ketua KPU Kota Pekanbaru, Abdul Razak ditemui usai silaturahmi dengan Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (17/3), menegaskan jika KPU sudah menentukan titik dan jadwal bagi partai politik untuk berkampanye, namun ketetapan tersebut jangan sampai melanggar aturan.
"Untuk di Pekanbaru ada 12 titik yang akan dijadikan tempat berkampanye, sesuai dengan 12 kecamatan yang ada. Jadi jadwal yang sudah KPU susun itu sudah adil untuk ke 12 partai sesuai dengan aturan yang ada," kata Abdul Razak.
Dikatakan Abdul, jadwal kampanye untuk saat ini bisa saja dalam bentuk rapat umum atau sekedar mengumpulkan massa. Akan tetapi untuk lokasi berkampanye, tiap partai harus mentaati lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan. "Diharapkan bagi tiap partai tersebut untuk mentaati aturan yang telah diberikan oleh KPU. Hal ini dilakukan agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar, aman dan tertib," terangnya.
Saat ditanyakan apakah KPU sudah mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan partai dalam berkampanye? Abdul, mengatakan jika hal tersebut sudah menjadi tugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwansu). Disebutkannya, KPU hanya memberikan jadwal dan titik mana saja yang diperbolehkan saat kampanye.
"Kalau untuk pelanggaran, itu bukan tugas KPU. Ini wewenang panwaslu untuk menindak pelanggaran, namun sejauh ini belum ada laporan pelanggaran kampanye," katanya lagi. (ra)
