PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak 16 Maret 2014 dan jadwal dan tempat untuk pelaksanaan masing-masing Partai Politik (Parpol) ) juga telah dipersiapkan sejak lama.
Bagi parpol yang berkampanye tidak sesuai dengan jadwal dan pindah dari lokasi yang sudah ditempatkan atau keluar dari Kecamatan yang sudah ditentukan bisa dibubarkan.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Abdul Razak Jer diruang kerjanya, Senin (17/3/2014). "Jadwal dan lokasi sudah ditetapkan. Apakah itu maudilakukan kampanye kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan kegiatan lain yang bersifar pengumpulan massa, serta rapat umum bisa dilakukan. Tapi, kalu parpol bersangkutan melakukan tidak sesuai dengan jadwal kampanye bisa dibubarkan. Kalau seandanya Parpol kampanye dilakukan di Kecamatan Bukitraya dengan lokasi di MTQ kemudian melakukan kampanye Kecamatan yang sama. Namun, dilokasi yang berbeda tidak apa-apa. Namun, yang menjadi masalah parpol melakukan kampanye diluar zona dan tanggalnya pun tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan," paparnya.
Untuk itu, diharapkan kepada parpol bisa melakukan kampanye sesuai dengan jadwal. Karena menurutnya jika tidak sesuai bisa saja nantinya berbenturan dengan jadwal kampanye parpol lain yang bisa menyebabkan gesekan-gesekan dengan parpol lain yang menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
"Kalu pindah dari zonanya kemudian tanggal juga berbeda dari yang dijadwalkan bisa saja terjadi gesekan dengan parpol lain," katanya.
Bagai mana halnya dengan parpol yang tidak melakukan kampanye ?. Menurut Abdul Razak Jer, parpol yang tidak melakukan kampanye tidak menjadi persoalan. Yang jelas hal ini suatu kerugian bagi parpol yang bersangkutan karena tidak melakukan kampanye.
"Ya, kalau mereka tidak kampanye artinya menyiakan jadwal kampanye mereka dan jatah untuk kampanye berkurang dengan sendirinya, tidak ada persoalan. Tapi, yang menjadi persoalan ketika melenceng dari jadwal," tambahnya lagi.
Sementara itu, dari pantauan dilapangan memang belum ada menunjukan gemanya pelaksanaan kampanye pemilihan legislatif ini. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan setiap harinya hingga tanggal 5 April 2014, 12 Parpol yang ikut pemilu legislatif DPRD Kota Pekanbaru memiliki jadwal pelaksanaan kampanye. Menurut pria yang juga menjadi dosen disalah satu Universitas ini untuk jam pelaksanaan kampanya mulai dari Pukul 09.00 wib - 16.00 wib.
Untuk, Selasa (18/3/2014) jadwal pelaksanaan kampanye untuk Parpol di Kota Pekanbaru diantaranya. PKS di Kecamatan Bukitraya (Lapangan Purna MTQ), PDIP Kecamatan Pekanbaru Kota (Gajah Mada), Golkar Kecamatan Kecamatan Sukajadi (Lapangan Jalan Lili), Gerindra Kecamatan Rumbai (Lapangan PCR), Demokrat Kecamatan Payung Sekaki (Lapangan Terminal AKAP), PAN Kecamatan Tampan (Lapangan Garuda Sakti), PPP Kecamatan Sail (Lapangan FKIP UNRI), Hanura Kecamatan Lima Puluh (Lapangan SMK Jalan Hangtuah), PBB Kecamatan Rumbai Pesisir (Lapangan Limbungan), PKPI Kecamatan Marpoyan Damai (Lapangan Belimbing) , Nasdem Kecamatan Senapelan (Lapangan Bukit), PKB Kecamatan Tenayan Raya (Lapangan Depan Hotel Holly). (ARD)
###
