BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Pasca ditutupnya sejumlah devisi usaha BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), puluhan karyawan terpaksa di PHK. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan tentang pesangon puluhan mantan karyawan BUMD tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan P.Hd, Selasa (15/12) mengatakan, BUMD Bengkalis yang saat ini hanya memiliki sati devisi usaha (APMS) diminta membayarkan pesangon para mantan karyawan BUMD tersebut. Mengingat pesangon adalah hak mereka dan wajib dibayarkan.
"Kita sepakat dan memang saya pernah mengusulkan agar devisi usaha yang selama ini merugi ditutup saja, dan terakhir beberapa bulan lalu devisi usaha water park yang ditutup. Kendati sejumlah devisi ditutup dan terpaksa ada karyawan yang di-PHK, ada hak-hak mereka yang harus dibayarkan, kita berharap apa yang menjadi haknya mantan maryawan segera dibayarkan,"ujar pria yang akrab disapa Eet ini.
Dikatakan, dirinya seringkali ditemui sejumlah mantan karyawan BUMD, mereka berkeluh kesah tentang belum dibayarkannya pesangon. “Sebagian merek ada yang sudah belasan tahun bekerja di BUMD. Bayangkan, kalau selama ini hanya bergantung dengan gaji BUMD tiba-tiba berhenti bekerja, mau makan apa anak istri mereka,” ujar Eet lagi.
Diharapkan, ketika pesangon dibayarkan oleh perusahaan, sejumlah mantan karyawan bisa menggunakan dana tersebut untuk usaha dan lainnya. “Terserah kawan-kawan dana itu untuk apa, tapi yang namanya hak ya wajib kita bayarkan,” sambung Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini.
Sebelumnya, direktur BUMD PT. BLJ Group Bengkalis Abdul Rahman mengatakan, bahwa untuk pasangon 20 karyawan dampak Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), perusahaan ini mengajukan penyertaan modal di APBD Perubahan 2015 senilai Rp5,6 miliar. Langkah itu diambil menurut Rahman, karena BPK tidak memperbolehkan PT. BLJ mengajukan hibah ke Pemda Bengkalis untuk memberi pesangon para karyawan.
Sebab itu, atas saran dari BPK tersebut, pihak BLJ yang dihadiri sejumlah Komisaris menggelar rapat internal dengan pihak Pemda Bengkalis sekitar 12 November 2015 dan telah sepakat, bahwa untuk pesangon karyawan BLJ yang di PHK itu, diusulkan ke Pemda Bengkalis melalui penyertaan modal, "ungkap Abdul Rahman, Rabu (18/11/15).
Ia juga menjelaskan, anggaran penyertaan modal yang diusulkan ke Pemda Bengkalis tersebut, tidak hanya untuk menyangoni karyawan yang di PHK, juga termasuk untuk gaji karyawan sebesar Rp2,4 miliar.
"Juga mengusulkan penyertaan modal untuk pengembangan usaha perusahaan, tapi untuk usulan anggaran penyertaan modal pengembangan perusahaan ini, saya tidak ingat berapa jumlahnya, "katanya Rahman beberapa waktu lalu.
Informasi tambahan, sejak Agustus 2015 lalu, perusahaan semi plat merah ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada 20 karyawan, menyusul perusahaan ini semakin "bangkrut" pasca kasus yang melilit dari dampak penyertaan modal senilai Rp300 miliar yang tidak tepat sasaran.
Hanya saja sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah usulan tersebut diakomodir di APBD Perubahan 2015 atau tidak. APBD Perubahan sendiiri sudah ditandatangani oleh Gubernur dan sudah kembali ke Pemkab Bengkalis. (bp)
###
