Disnakertrans Pelalawan Berikan Penyuluhan Ketenagakerjaan

Disnakertrans Pelalawan Berikan Penyuluhan Ketenagakerjaan

Pelalawan, utusanriau.co - Guna mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan di ketenakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan menggelar kegiatan penyuluhan Peraturan Perundang-undangan di Ketenagakerjaan selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (18-19/3) di Hotel Dika Raya, Pangkalankerinci.

Dalam sambutannya, Kadisnaker Pelalawan Drs Nasri Fiesda yang diwakili Sekretaris Disnaker Edi Surya mengatakan bahwa dalam dunia ketenagakerjaan, masalah tenaga kerja merupakan suatu permasalahan yang kompleks dihadapi negara ini. Apalagi seorang tenaga kerja memerlukan suatu jaminan kesejahteraan karena pekerjaan mereka yang tergolong berat.

"Tapi kenyataannya, seringkali perusahaan menyampingkan persoalan tersebut sehingga menurunkan daya kerja dari para pekerja," ujarnya.

Dan untuk menjamin hal tersebut, sambungnya, maka diperlukan suatu penanganan yang intensif untuk menghadapi masalah ini. Soalnya, hubungan industrial merupakan hubungan yang terjalin diantara pekerja dan pengusaha. "Apalagi selama ini, permaslahan antara pengusaha dan organisasi pekerja/buruh selalu menemui jalan buntu. Sehingga membutuhkan peran pemerintah langsung dalam menangani hal ini," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, peran disnakertrans idealnya menjamin terlaksananya hubungan industrial yang baik dalam perusahaan, serta terpenuhinya persyaratan kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu, para peserta kegiatan ini merupakan ujung tombak di tempat kerja masing-masing guna melakukan kajian dan memberikan saran pada pihak management perusahaan. Soalnya, mereka mengemban tanggung jawab yang berat agar norma ketenaga kerjaan dapat terlaksana dengan baik dan benar di tempat kerja," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Disnaker, Budi, yang menjadi penanggungjawab kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan yang digelar selama dua hari ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 25 perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar para HRD dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang menjadi peserta kegiatan ini dapat memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Soalnya, sebagaimana pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenga Kerja Nomor 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ungkapnya.

Untuk pemateri kegiatan selama dua hari ini, sambungnya, diantaranya dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yakni Kasubdit Penyidikan dan Kasubdit Norma, Kabid PHI Disnakertrans Pelalawan dan ada juga pemateri terkait persoalan BPJS pada tenaga kerja yang disampaikan langsung oleh Kacab BPJS, Achmad Nafis.

"Soalnya, dalam waktu dekat PNS akan dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai Perpres 109 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Pelalawan Drs Nasri Fiesda yang dimintai komentarnya soal ini mengatakan bahwa pihakya mengharapkan agar para peserta dapat menimba ilmu soal perundang-undangan ketenagakerjaan ini. Pasalnya, ilmu yang diperoleh ini nantinya harus diterapkan dalam perusahaan masing-masing.

"Sehingga dengan begitu, ke depannya hal ini akan meminimalisir soal penyimpangan-penyimpangan ketenagakerjaan," tutupnya. (ur2)

Berita Lainnya

Index