Bengkalis, utusanriau.co - Menjelang gelar Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis 2014 mendatang.
Para Organisasi Kepemudaan (OKP) yang mengusung kandidat maju sebagai calon Ketua KNPI ataupun pengurus seharusnya memenuhi ketentuan undang-undang (UU) dan peraturan menteri yang berlaku.
Seperti dalam UU Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan, harus memperhatikan batas usia yang disebut sebagai pemuda yakni, mereka yang berusia 16 sampai maksimal 30 tahun.
"Dalam undang-undang ini cukup jelas, umur pemuda 16 sampai 30 tahun. Jadi, seharusnya pada saat Musda KNPI nanti para kandidat kepengurusan dari OKP harus sesuai dengan aturan tersebut," ungkap mantan Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru M. Darussalam kepada wartawan, Selasa (18/3/2014).
Dijelaskan Pemuda Bengkalis yang akrab disapa Arul ini, apabila dalam kepengurusan KNPI nanti tidak mengikuti UU itu, dikhawatirkan menerima konskwensi pemerintah tidak wajib memfasilitasi kebutuhan organisasi termasuk dana hibah.
"Nah seperti ditegaskan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, konsekwensi tidak mengikuti undang-undang itu pemerintah tidak wajib membantu. Sehingga kedepan harus dibenahi dan menyesuaikan diri," katanya lagi.
Hal itu juga sependapat disampaikan Md. Farhan, Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Riau (IPMR) Jakarta. Ia menyebutkan, ketentuan batas usia pemuda selain UU juga dipertegas oleh Peraturan Menpora Nomor 59/2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, bahwa dalam peraturan tersebut dijelaskan yang disebut pemuda berusia 16 sampai 30 tahun.
"Oleh karena itu kedepan Kami berharap OKP dan KNPI diisi yang betul-betul dimaksud dalam aturan, menyesuaikan diri, merubah "mindset atau pola pikir. Karena apabila tidak diindahkan diancam dengan sanksi yang juga cukup berat,"ujarnya. (bp)
###
