BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Komisi II DPRD Bengkalis, hingga kini mengaku belum mengetahui progres kerja akhir tahun jamak Proyek Multiyears (MY) di Kabupaten Bengkalis, yang telah disediakan anggaran keseluruhan kegiatan tersebut mencapai Rp. 2,4 tiliyun, yang sudah habis waktunya pada tanggal 16 Desember 2015 lalu.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial menyebut, bahwa sebenarnya sebelum pengesahan APBD-P 2015 lalu, pihaknya telah melakukan Hearing dengan seluruh KPA, PPTK dan Kontraktor keseluruhan proyek tahun jamak tersebut.
"Dari hearing itu telah menghasilkan, pihak pelaksana telah menyampaikan pada Komisi II, bahwa diakhir pelaksanaan proyek tahun jamak akan siap seluruhnya 100%, kecuali di Pulau Rupat, "ungkapnya melalui sambungan telpon, Kamis (07/01/16).
Pria yang mengaku baru digedung KPK Jakarta ini menerangkan, dari hasil pantauan Komisi II, diakhir masa pelaksanaan progres MY itu, ternyata tidak satupun dari proyek tersebut mencapai 100%, kecuali proyek MY di Pulau Bengkalis, yang itupun menurutnya juga tidak mencapai 100%.
"Sebenarnya kita dari Komisi II, bukan hanya menuntut pada rekanan pada kuantitas proyek tersebut, namun juga kwalitas hasil kerja rekanan, sebab untuk di proyek MY di Rupat saja, ada sejumlah titik pekerjaan yang saat ini, sudah mulai retak-retak, apakah saat ini sudah diperbaiki apa belum, kami belum tahu, namun yang pasti kwalitas dalam pekerjaan juga harus dikedepankan, "tambahnya.
Soal progres kerja proyek MY, yang dinilai kesemuanya tidak mencapai 100% itu, apakah akan dilakukan perpanjangan waktu apa tidak (Adindum).
Pria Politisi Partai Golkar Dapil Rupat ini mengungkapkan, ada dua aturan yang berbenturan soal pelaksanaan proyek MY, kalau berdasarkan menteri Keuangan, pekerjaan MY dapat diperpanjang (Adindum, namun jika berdasarkan meteri dalam negeri menyebut, masa waktu pelaksanaan MY itu habis bersamaan dengan habis masa jabatan Kepala Daerah.
"Jadi dengan dua aturan yang berbeda itu, kita dari Komisi II telah sepakat, 5 Proyek MY di Kab. Bengkalis tidak bisa dilakukan perpanjangan waktu, artinya ketika akan dilanjutkan pekerjaannya, wajib dilakukan pelelangan kembali di ULP, "tutup Syahrial. (bp).
###
