Pekanbaru, utusanriau.co - Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mendapatkan dana ganti rugi pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai dari pemerintah pusat. Dana ganti rugi terkait pengembangan infrastruktur itu jumlahnya Rp140 miliar.
Plt Asisten II Setdaprov Riau, Adizar dalam keterangannya Selasa (18/3) di Pekanbaru membenarkan bahwa tahun ini di APBN sudah ada anggaran ganti rugi pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai berjumlah Rp140 miliar.
Disebutkannya, dengan telah dianggarkannya dana ganti rugi itu, maka Pemprov riau akan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan yang terkena imbas pembangunan jalan tol. "Kita akan bicarakan mekanisme pembayarannya," ungkap dia.
Adizar mengatakan, lahan yang harus dibebaskan untuk perluan pembangunan jalan tol itu tidak hanya milik perorangan saja, tapi juga milik perusahaan. Karena itulah sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi, harus dilakukan pembahasan dulu dengan pemilik lahan.
Pemerintah pusat sengaja menganggarkan dana untuk pengembangan infrastuktur merupakan bagian daeri upaya meningkatkan akses jalan yang laik bagi masyarakat. Dengan dana itu diharapkan pemprov Riau bisa segera menuntaskan masalah pembebasan lahan untuk jalan tol itu.(rgi/ad)
###
