PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Pelaksanaan Kampanye sudah bisa dilakukan sejan 16 Maret 2014 lalu. Namun, memang sejauh ini belum ada menunjukan pelaksanaan kampanye terbuka Partai Politik.
Walaupun parpol tidak menggunakan jawal yang sudah disepakatidengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Panitia Pengawas Pemilu tetap meminta agar Parpol melaporkan
dan berkoordinasi agar Panwaslu agar panwaslu bisa mengawasi aktifitas kampanye.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemili Panwaslu Pekanbaru, Bustami Ramzi,. " Bahkan itu harus sudah dilakukan tujuh hari sebelum masa kampanye saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan ada partai melakukan kampanye terbuka," katanya.
Diakuainya menggunakan jadwal kampanye terbuka memang merupakan hak parpol masing-masing apakah memanfaatkan jadwal yang disepakati atau tidak. " Namun Sesuai dengan PKPU 1 tahun 2013 pada pasal 28 disebutkan pengurus parpol sesuai tingkatan, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta calon DPD yang tidak menggunakan kesempatan berkampanye baik sebagian atau seluruhnya memberitahukan secara tertulis kepada KPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum masa kampanye," tambahnya..
" Hal tersebut agar memudahkan pihak pengawasan melakukan pengawasan di lapangan, bisa mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran pemilu," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai parpol yang tidak mendaftar dan melaporkan juru kampanye, Bustami meminta pihak kepolisian untuk membuburkan kampanye terbuka tersebut.
"Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian," tambahnya.
Bustami mengatakan baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra. (ard)
###
