Caleg Dinilai Banyak Lakukan Pelanggaran

Caleg Dinilai Banyak Lakukan Pelanggaran
ketua panwas Syuherman###

Rengat.Utusan.co - Pelaksanaan tahapan Pemilihan anggota legislatif diwilayah Kec. Pasir Penyu Inhu dinilai banyak pelanggaran.  Sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan menjadi wakil rakyat.

Berdasarkan PKPU nomor 15 pasal 17 tahun 2013 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditemukan banyak dilanggar . Pelanggaran pada umumnya mengenai pemasangan spanduk dan baleho.

"Kita sudah laporkan Caleg yang melakukan pelanggaran ke Panwaslu Kabupaten.  Nantinya sanksi akan diberikan kepada Caleg yang melanggar aturan tersebut sampai pembatalan menjadi Caleg,"jelas Ketua Panwaslu Kec. Pasir Penyu Inhu Syuherman S. Kamis (20/3)

Dijelaskannya pelanggaran yang dilakukan Caleg sudah melampaui batas dan memang harus ditindak tegas.  Sosialisasi terhadap aturan sudah disampaikan melalui partai maupun Caleg.

"Salah satu contoh saat penertiban APK yang dilakukan Panwas bersama Satpol PP untuk kedua kalinya tanggal 1 dan 2 Maret. Sehari sebelum penertiban APK dibuka oleh Caleg, setelah tim selesai melakukan tugasnya dipasang kembali pada tempat yang tidak dibenarkan terutama sekali baleho dan spanduk,"jelas Syuherman.

Lebih jajh diungkapkannya pelanggaran yang dilakukan Caleg mencerminkan jiwa, sikap dan perilaku dalam mentaati hukum ataupun aturan.  Kalau belum duduk sudah tidak taat aturan bagaimana kalau sudah duduk nanti.

"Masyarakat diharapkan cerdas dalam memilih wakilnya yang akan ďuduk di dewan. Sehingga tidak ada penyesalan ataupun istilah salah pilih,"jelas Syuherman. (ds)

 

###

Berita Lainnya

Index