BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Panitia Khusus (Pansus) Multiyears (My) DPRD Bengkalis mencurigai adanya penambahan waktu sampai 31 Desember 2015 dalam pengerjaan mega proyek yang bersumber dari APBD Bengkalis tersebut. Bahkan terkait kontrak kerja, Pansus My sudah berkonsultasi dengan LKPP, serta dalam waktu dekat akan memanggil tim peneliti pembuatan kontrak kerja.
Ketua Pansus My DPRD Bengkalis Syahrial ST mengungkapkan bahwa, kebijakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) memperpanjang masa kontrak kelima perusahaan yang mengerjakan proyek My tersebut patut dicurigai. Ia menduga ada kongkalikong antara pejabat di Dinas PU dengan rekanan untuk mengejar bobot, tetapi sampai 31 Desember 2015 ternyata pekerjaan juga tidak selesai.
“Kelima proyek My yang telah dikerjakan tersebut, kita dari pansus mengindikasikan ada permasalahan. Kelima perusahaan yang mengerjakan proyek My itu semuanya dinilai tidak mampu, namun anhenya Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tidak pernah menghentikan pekerjaan kelima rekanan tersebut, ”tegas Syahrial, Kamis (11/02/16).
Pria yang juga ketua Komisi II DPRD itu menyebutkan, seharusnya begitu pekerjaan baru mencapai bobot 10-20 persen, kualitas dan kemampuan rekanan sudah kelihatan. Tetapi pekerjaan tetap dilanjutkan, padahal dana APBD yang tersedot untuk proyek My tersebut mencapai Rp 2.4 trilyun, tapi kualitas pekerjaan sangat menyedihkan.
Untuk itu tukas Syahrial, Pansus My sudah berkonsultasi dengan LKPP. Bahkan dalam waktu dekat akan memanggil tim peneliti pembuatan kontrak kerja kelima proyek My tersebut untuk ditanyai. Kelima perusahaan yang bekerja itu semuanya tidak mampu, padahal labelnya perusahaan nasional dari Jakarta, Surabaya dan Medan.
“Malahan, PT.Mawatindo yang mengerjakan jalan lingkar Pulau Rupat bukan seperti perusahaan nasional, tidak ada bedanya dengan rekanan lokal. Saya malahan dapat informasi, kalau mereka terhutang dalam mengerjakan proyek di Rupat itu. Kok perusahaan kere seperti itu dimenangkan lelang,”papar pria asli Rupat tersebut.
Ditambah politisi Partai Golkar ini, pada jalan lingkar pulau Bengkalis yang disebutkan Dinas PU bobotnya mencapai 100 persen patut dipertanyakan, apalagi melihat kualitas pekerjaan dilapangan. Kemudian Pansus juga akan menelusuri apakah sudah ada surat pemutusan kontrak pada akhir pekerjaan. Kalau sudah diputus kontrak rekanan wajib membayar denda.
"Pansus My sementara menyimpulkan bahwa proyek My itu tak ubahnya seperti main pondok-pondok, telah terjadi keslaahan fatal dari awal, termasuk pelelangan jalan poros Duri-Sungai Pakning yang batal dikerjakan senilai Rp 500 milyar. Kalau memang nanti terbukti ada indikasi kesalahan yang bermuatan pidana, pansus akan teruskan temuan tersebut ke ranah hukum,"tutup Syahrial. (bp)
###
