Pekanbaru, utusanriau.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, dalam waktu dekat akan menyerahkan mantan Sekda Pemkab Pelalawan Tengku Kasroen ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, berkas tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Kabupaten Pelalawan itu, sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Jumat (21/3/14) di Pekanbaru. Menurutnya, selain Kasroen selaku tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam tahap dua nanti.
"Tersangka dan barang bukti segera akan kita serahkan dalam tahap dua ke kejaksaan, untuk penuntutan,"terang Yohanes.
Yohanes menambahkan, setelah berkas Kasroen ini dilimpakan, pihaknya selanjutnya akan berkonsentrasi menyelesaikan berkas perkara Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, yang juga sebagai tersangka dalam kasus serupa yang merugikan negara Rp38 miliar ini.
Pihaknya juag sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas Marwan. Kendati Marwan tidak ditahan, namun pihaknya sudah meminta imigrasi untuk mencekalnya ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Marwan dan Kasroen disangka secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.
(sumber: riauplus.com)
###
