DPT Inhu Sebanyak 280.627 Pemilih

DPT Inhu Sebanyak 280.627 Pemilih

Rengat. Utusanriau.co–Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab. Inhu  hasil perbaikan sebanyak 280.627 pemilih. Jumlah tersebut setelah dikurangi pemilih akibat meninggal dunia, TNI/Polri, alamat fiktif dan pindah domisili sebanyak 484 orang pemilih serta sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.

Selain itu dalam  pleno yang digelar KPU Provinsi Riau, ditetapkan sebanyak 3.915 orang sebagai pemilih khusus. “Dari 3.195 pemilih khusus telah dimasukkan kedalam 240 Tempat Pengutuan Suara (TSP) dari 889 TPS yang ada di Kabupaten Inhu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu M. Amin SE melalui Devisi Teknis Penyelanggaran Pemilu Ir Hendri S MA, Senin (24/3)

Dijelaskannya, dari DPT sebanyak 280.627 pemilih terdiri dari 142.902 orang laki-laki dan 137.725 orang perempuan. Jumlah tersebut merupakan hasil perbaikan yang sebelumnya telah dihapus sebanyak 484 pemilih akibat meninggal dunia sebanyak 152 orang, menjadi TNI/Polri sebanyak 9 orang, alamat fiktif sebanyak 291 orang dan pindah domisili sebanyak 342 orang.

Selain itu juga, sebanyak 423 orang telah dihapus oleh Pusat Data Indonesia. “Hal ini disebabkan oleh daftar ganda antar kabupaten, provinsi hingga antar nagara,” ungkapnya.

Kemudian hingga 27 Maret mendatang masih ada kesempatan bagi yang belum masuk dalam DPT, untuk mendaftar sebagai pemilih khusus. Karena pemilih khusus itu merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT akibat tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetapi sudah memiliki hak pilih.

Begitu juga, bagi pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih khusus hingga tanggal 27 Maret mendatang, masih bisa untuk menyampaikan haknya ke Tampat Pemungutan Suara (TPS) atau masuk dalam pemilih khusus tambahan. Dimana, untuk pemilihan khusus tambahan itu dapat menyampaikan hak pilih dengan cara membawa KTP dan KK atau KTP dan Paspor.

Untuk pemilih khusus tambahan itu hanya dapat memilih di atas jam 12.00 Wib di TPS sesuai dengan alamat tempat tinggal. “Selain memilih diatas jam 12.00 Wib, pemilihi khusus tambahan dapat menyampaikan hak pilihnya apabila masih ada tersedia surat suara di TPS sesuai tempat tinggalnya,” terangnya. (ds)

Berita Lainnya

Index