KK dan KTP Hilang Bisa Diurus ke Kelurahan

KK dan KTP Hilang Bisa Diurus ke Kelurahan

Pekanbaru, utusanriau.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kehilangan Kartu Keluarga (KK) Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dapat melakukan pengurusan melalui Kelurahan.
 
Kadisdukcapil, Baharuddin, Selasa (25/3), saat di konfirmasi lewat telepon, mengatakan, bahwa untuk pengurusan KK dan KTP hilang sangat mudah. Masyarakat cukup membuat laporan hilang ke Kelurahan. "Pemilik KK dan KTP buat pernyataan , peristiwa hilangnya ke Kelurahan," ungkap Bahar.
   
Lalu surat tersebut di bawa ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)  Biar di Cetak. Bagi KTP yang masih hidup masa berlakunya pengurusan biasanya Gratis, sementara yang sudah mati masa berlakunya akan dikenakan denda sesuai perda. Untuk pengurusan KK baru tetap dikenakan peraturan Daerah (perda) sebesar Rp20 ribu.
   
Ketika di konfirmasi terkait adanya pungutan liar dan oknum yang bermain dalam pengurusan KK dan KTP, Bahar kembali menambahkan sejauh ini pihaknya berupaya maksimal menekan dengan tetap mengingatkan para petugas agar transparan. Namun kalau masih ada yang berani bermain masyarakat di mintakan agar melapor.
 
"Kita berupaya melayani dengan baik, kalau masih ada yang oknum silahkan melaporkan," tandasnya. (ra)

Berita Lainnya

Index