Rengat, utusanriau.co - Peristiwa pemukulan terhadap anggota DPRD Inhu Suharto dilakukan oleh rekannya Deri Zamora saat dilaksanakannya pembahasan RAPBD Inhu tahun 2014 pada hari Jumat (29/11) disidangkan di PN Rengat, Selasa (25/3). Persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Dicky Arianto tersebut menghadirkan enam saksi .
Saksi yang didengarkan keterngannya diantaranya Suharto yang jua saksi korban, Syamsudin, Doni Rinaldi, Subhadil Anwar dan Arifudin Akhalik. Serta ditambah saksi lainya Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ujang Sudrajat. Setelah mendengarkan keterangan para saksi ini akhirnya sidang diputuskan berdasarkan pasal 209 ayat 2 KUHP Keputusan PN Rengat No: 2/pid/2014/pn rgt memutuskan:, nyatakan saudara Deri Zamora bersalah dan meyakinkan telah mendorong kepala saudara Suharto.
Selanjutnya .menjatuhkan pidana penjara 1bulan dan .pidana tersebut tidak dilakukan kurungan serta .membayar ongkos perkara. Usai dilaksanakannya sidang tersebut anggota DPRD Inhu Suhartto menyatakan bahwa dirinya kurang bisa menerima bahwa dirinya dikatakan hanya didorong kepala oleh Deri. Pada hal dalam beberapa kali pemeriksaan jelas sudah dilakukan pemukulan.
“Saya tidak mempermasalahkan mengenai hukuman satu bulan, bebaspun tidak ada masalah. Tetapi yang kurang bisa diterima saat putusan hakim mengatakan bahwa Deri bersalah dan meyakinkan telah mendorong kepala saya bukan memukul itu saja,”jelas Suharto.
Ketika ditanya apakah akan melakukan banding menurut Suharto pihaknya tidak akan melakukan banding. Serta tetap menerima apa yang sudah diptuskan oleh Hakim dan biarlah masyarakat yang menilainya. (ds)
