PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Ketua Dewan Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar mengaku, jika gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas nama pribadi dan warga negara. Gugatan itu, tidak mengatasnamakan LAM Riau.
"Adalah hak warga negara yang melakukan gugatan. Bukan karena saya orang LAM, terus gugatan itu atas nama LAM,"jelasnya, Senin (21/3/16) di Pekanbaru.
Dia menilai, begitu gugatan ini dilayangkan ke pengadilan, banyak pihaknya yang merasa tersinggung."Kalau sudah masuk pengadilan, baru kebakaran ekor semuanya,"sebut Al-Azhar.
Menurutnya, upaya gugatan CLS ke pengadilan itu sebagai langkah agar semua permasalahan penanganan kabut asap yang diderita masyarakat Riau tahun 2015 lalu itu, terang benderang. Menurutnya, masyarakat sebagai warga negara boleh melakukan gugatan kepada pemerintah selaku pelaksana kebijakan.
"Makanya, kalau melihat sesuatu itu jangan dari udara. Dari bumi. Terserah kalianlah mau menafsirkan apa. Kami cuma tidak mau bising, makanya kita ke pengadilan. Biar diuji di sana,"tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, empat warga Riau secara resmi melayangkan gugatan Presiden RI Jokowi, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/16) pagi, karena dinilai gagal membersihkan Riau dari asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Selain Presiden, gugatan Citizen Law Suit (CLS) ini juga ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, selaku penyelenggara pemerintahan.
Dalam pernyataan tertulisnya, ada enam tergugat yang diajukan penggugat ke pengadilan. Selain Jokowi dan Plt Gubri, gugatan juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kesehatan.
Sementara, empat warga Riau selaku penggugat yakni, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Al-Azhar, Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang dan Woro Supartinah dari Jikalahari Riau. Mereka ini didampingi 13 pengacara yang diketua Indra Jaya SH.**NUR
###
