Rengat, utusanriau.co - Kabar gembira bagi seluruh desa yang ada di Inhu bahwa dalam tahun 2014 pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami kenaikan mencapai 25 % dari tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran ADD tersebut tidak terlepas dari upaya untuk mempercepat peningkatan kemajuan desa dibawah kepemimpinan Bupati Yopi Arianto.
“Saya sengaja mengundang seluruh Camat, seluruh Lurah/Kades yang ada diwilayah Inhu. Agar dapat bersama-sama melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat serta juga untuk menyaksikan apa saja yang menjadi program BPJS,”ungkap Bupati Inhu H. Yopi Arianto dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2014 di gedung Gerbangsari Pematang Rebah, Rabu (26/3).
Dijelaskan Bupati bahwa dalam tahun 2014 ada peningkatan ADD yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya mencapai 25%. Oleh sebab itu seluruh Kepala Desa (Kades) agar dapat menyelesaikan semua tugasnya dengan baik agar dapat mewujudkan desa mandiri dan juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADD Inhu tahun anggran 2014 pagu nya naik 25 % sehingga menjadi Rp. 22.250.000.000. Sementara itu tahun 2013 ADD Inhu hanya sebesar Rp 17.800.000.000.yang sudah di tetapkan dengan keputusan Bupati Indrgiri Hulu nomor 115 tanggal 27 januari 2014 tentang Alokasi Dana Desa kabupaten Indrgiri Hulu.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Inhu Suratman mengungkapkan tentang evaluasi pelaksanaan ADD tahun . 2013 dan persiapan pelaksanaan ADD tahun 2014 secara yuridis Formal diakui dalam undanag – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintaha Nomor 72 tahun 2005 tentang desa ,sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah.agar dapat melaksanakan perannya dalam mengatur dan mengurus komunitasnya
Menurut Suratman berdasarkan kententuan perauturan perundang – undang ,di berikan kewenagan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri .Desa membutuhkan dana atau biaya yang memadai sebagai dukungan pelaksanaan kewenangan yang di milikinya.
Selanjutnya Kepala Inpektorat Kab. Inhu Ir Rosmardi .Mp menyampaikan tentang keuangan dan rambu – rambu yang melanggar peraturan undang – undang. Sehingga desa yang melaksanakan ADD dapat berjalan dengan baik tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekda Inhu, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian dilingkup Pemkab. Inhu serta undangan lainnya. (ds)
