Pelalawan, Utusanriau.co - Wakil bupati Pelalawan, H Marwan Ibrahim didamping Kepala Inspektur Pelalawan Edi Suriandi menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Menpan-RB) di Jakarta, Rabu (26/3/14).
Edi Suriandi menjelaskan bahwa penyerahan LAKIP ini sebagai salah satu upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah. Sehingga dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Penyerahan LAKIP ini juga sebagai bentuk dari komitmen Pemerintah daerah untuk menciptakan Good governance," tegasnya.
Sementara itu, Marwan Ibrahim mengatakan bahwa penyerahan LAKIP ini berdasarkan instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. "Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, lanjutnya, Pemerintah daerah maupun satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah daerah diwajibkan menyusun LAKIP. Dan LAKIP tersebut tentunya sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Penyerahan LAKIP yang berlangsung di Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibuka oleh Wakil Menteri MENPAN-RB. Turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman diikuti seluruh kabupaten/kota Se - provinsi Riau, salah satunya kabupaten pelalawan. (adv/ur2)
###
