Bengkalis, utusariau.co - Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bengkalis, Rabu (26/3/14) pagi melakukan penggerebek kilang kayu illegal yang diperoleh dari pembalakan liar di kawasan Sungai Gadung, Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis dan berhasil mengamankan satu lokasi kilang kayu dan meringkus seorang tersangka berinisial IJ yang merupakan pekerja.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK melalui Kasat Polair AKP Angga F. Herlambang mengatakan bahw sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya aktifitas pengolahan kayu ilegal di Desa Ketam Putih.
“Jadi setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyisiran di jalur Sungai Gadung itu dan ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya, sebab sekira pukul 07.30 wib, petugas kita temukan salah satu kilang kayu (sawmill) illegal yang bahan bakunya diduga kuat dari perambahan hutan serta ada salah satu tersangka masuk kelokasi sawmill dan kami langsung meringkusnya, “kata Angga.
Tidak puas meringkus satu tersangka, petugas kembali melakukan pengintaian kembali Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama ini, petugas kembali bersembunyi dan kembali pada pukul 08.25 WIB dan kembali ada seorang laki laki datng ke tempat pengolahan kayu illegal tersebut, namun laki-laki tersebut lebih siggap dibanding petugas, sebab laki laki sebelum diringkus berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Dalam kasus ini, kita berhasil menangkap seorang tersangka dan juga menyita sejumlah barang bukti satu mesin sawmill dan juga sejumlah kayu hasil olahan. “Saat ini, ersangka sudah kita amankan di tahanan Mapolres beserta barang bukti tersebut untuk penyelidikan selnjutnya, “tutup Angga. (bp)
###
