Warga Singapura Penyelundup Senjata Diekstradisi ke AS

Warga Singapura Penyelundup Senjata Diekstradisi ke AS


SINGAPURA, UTUSANRIAU.CO - Seorang warga Singapura diekstradisi ke Amerika Serikat karena diduga secara gelap mengekspor teknologi AS yang diperkirakan digunakan pada bahan peledak di Irak.

Lim Yong Nam didakwa atas dugaan mengirim ribuan suku cadang radio ke Iran, yang dianggap melanggar larangan perdagangan.

Dari Iran, komponen tersebut kemudian diduga dikirim ke milisi Syiah di Irak.

Lim, yang juga dikenal dengan nama Steven Lim, ditahan di Indonesia dalam 18 bulan terakhir dan dihukum tahun 2010 karena melakukan penyelundupan dan membuat pernyataan palsu.

Dia menyatakan diri tidak bersalah terhadap dakwaan di pengadilan Washington.

Lim mengatakan kepada pejabat AS bahwa dirinya tidak mengetahui pembatasan ekspor AS ke Iran.

AS mengatakan 16 dari komponen radionya ditemukan di dalam alat peledak buatan (IED) di Irak.

IED paling banyak menyebabkan tentara AS menjadi korban di tempat itu.

Lim, 42 tahun, dan beberapa orang lain dituduh membeli ribuan modul frekuensi radio dari perusahaan di Minnesota yang tidak disebutkan namanya, dan kemudian berbohong kepada pemerintah AS dengan mengatakan Singapura adalah negara tujuan barang-barang tersebut. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index