Tersangkut Kasus Narkoba, Siswa SMAN di Selatpanjang UN di Kantor Polisi

Tersangkut Kasus Narkoba, Siswa SMAN di Selatpanjang UN di Kantor Polisi
###


SELATPANJANG, UTUSANRIAU.CO - Ir (19) salah seorang siswa SMA Negeri di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi harus melaksanakan Ujian Nasional (UN) di Mapolres Kepulauan Meranti. Ir terpaksa ujian di kantor polisi karena telah tersangkut kasus narkoba jenis sabu yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna.

Walaupun bersangkutan dengan hukum, Ir diberikan izin oleh pihak kepolisian untuk tetap melaksanakan ujian lanjutan. Karena Ia masih mempunyai hak untuk menyelesaikan Ujian Nasional. Ujian dilaksanakannya di kantor polisi itu merupakan hari terakhir (hari ke-3 UN, red).

"Ada hak tersangka untuk tetap UN. Namun, melaksanakannya harus di sini (Mapolres, red) di ruang tahanan khusus wanita dan anak," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH saat ekspos di ruangannya didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Rabu (6/4/16).

Dengan menggunakan seragam sekolahnya, lanjut Pandra tersangka melaksanakan ujian diawasi oleh pihak kepolisian. Disaksikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti dan pihak guru dari sekolah tersangka.

"Soal ujian langsung diambil oleh sekolah bersangkutan. Dia (Ir) mengerjakan soal ujian bahasa inggris dan ekonomi. Namun usai ujian, kita kembalikan lagi ke dalam sel tahanan guna melanjutkan proses hukumnya," sebut Pandra.

Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu menambahkan, tersangka Ir diamankan karena telah melakukan tindak pidana kasus narkoba. Ia pun ditangkap tim Sat Res Narkoba saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu - sabu. Dari hasil pengembangan, tersangka diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu - sabu-sabu.

Diceritakannya, penangkapan berawal berdasarkan informasi yang didapat oleh tim bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kepulauan Meranti, Selasa (5/4/16) kemarin. Tim pun langsung melakukan pengintaian. Dari kasus ini, dua menjadi target operasi.

"Saat penangkapan, pelaku Ir berhasil ditangkap tim Sat Res Narkoba. Bertepatan dengan usainya ujian UN nya di hari kedua. Sementara satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri," kata Pandra, yang juga mengatakan pelaku ditangkap dalam operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) yang dilaksanakan pada 21 Maret hingga 21 April 2016.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 paket kecil narkoba jenis sabu - sabu senilai Rp 400 ribu, 2 unit hp merk nokia yang digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah.

"Terhadap tersangka akan kita lakukan proses rehabilitasi dengan berkoordinasi bersama Tim Assesment Terpadu (TAT). Walaupun direhabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan," kata Pandra. *rs

###

Berita Lainnya

Index