Pekanbaru, utusanriau.co - Mulai disalah gunakannya ijin pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) di Pekanbaru menjadi tempat menjual minuman keras (miras). Telah mengundang keresahan masyarakat. Untuk itu Tim gabungan dari Badan Pelayanan Terpadu, Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) segera melakukan tinjauan lapangan guna mengecek ijin pujasera sebenarnya.
Asisten I Pemko Pekanbaru M Noer, saat dikonfirmasi Selasa(25/3) kepada wartawan menegaskan jika ada Pujasera yang ada di Kota Pekanbaru, menyalahi aturan seperti menyediakan minuman beralkohol dan menyuguhkan pelayanan dari wanita-wanita seksi, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang.
"Jika itu memang ada sesuai inforamsi maka pihak Pemko Pekanbaru memastikan sudah menyalahi aturan. Sebab, Pujasera diadakan hanya untuk temapt makan dan minum dalam kategori sehat saja. Untuk itu, secara tegas Pemko Pekanbaru akan mengkaji kembali seperti apa perizinan yang diberikan kepada tempat yang umumnya dibuka saat malam hari tersebut."ujar M Noer.
Menurut M Noer, berbicara Pujasera jika di telusuri merupakan tempat menjual makan dan minum, akan ditindak apabila menyediakan miras. Hal ini dikatakan karena Pujasera beda dengan Bar Hotel atau Cafe besar, yang klasifikasi penjualn untuk minuman keras memang ada izinnya.
"Tidak semua tempat hiburan malam boleh menjual minuman keras, diitambah lagi adanya pelayan wanita dengan pakaian seksi. Maka dari itu untuk Pujasera, tempat tersebut untuk pusat jajanan makan dan minum yang lengkap, bagi masyarakat dikala malam hari tiba. Jika ada tempat yang hanya menyediakan makan dan minum ringan biasa, tapi menyediakan Miras tentu itu menyalahi," sebutnya lagi.
Namun, M.Noer tidak menutup kemungkinan bila ada Pujasera yang sampai hari ini menyediakan Miras, tidak ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru. "Tapi terus terang saja, kita harus lihat. Mungkin saja izin dari sebelumnya, dengan berbagai alasan. Tapi untuk saat ini, jika ada Pujasera yang baru berdiri, kami tidak merekomendasikan untuk menjual Miras," ualasnya lagi.
Seperti diinformasikan klasifikasi Pujaseranya yang menyalahi itu seperti di Jalan Riau, Jalan Kuantan dimana sesuai diimformasikan di usaha menjulan makan dan minuman keras.(ra)
Tim Segera Sidak Pujasera Di Pekanbaru
rahayu
Kamis, 27 Maret 2014 - 03:03:21 WIB
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Jokowi Targetkan 16 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Akhir 2024, Berikut Lokasinya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
