PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau Yoserizal Zein menyebutkan bahwa pentingnya menjaga arsip sama dengan menjaga sebuah peradaban supaya tak hilang.
"Banyak yang berfikir bahwa badan arsip merupakan tempat buangan. Padahal kalau dilihat arsip itu sangat penting, Pengaturan pendataan itu sangat diperlukanuntuk ungkap berbagai sejarah, budaya, dan fakta-fakta," sebutnya.
Tak hanya arsip yang bersifat sejarah saja yang mesti diselamatkan. Arsip-arsip pemerintahan berupa tata naskah dinas saat ini sangat butuh perhatian serius.
Tidak hanya setingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saja yang bakal menerima denda apa bila menghilangkan arsip.
Denda juga akan di berikan untuk setingkat Gubernur maupun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saja bisa didenda sampai Rp500 juta, apabila menghilangkan arsip.
"Itu sudah diatur undang-undang kearsipan. Tapi selama ini kita tidak peduli," kata Kepada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau, Yoserizal Zein, Jumat (22/04/2016).
"Denda sebesar itu apabila, pejabat setingkat gubernur menghilankan selembar arsip saja".
Sementara untuk SKPD, apabila menghilangkan selemba arsip bisa dikenakan denda sebesar Rp300 juta.
Dia menambahkan bahwa arsip adalah salah satu senjata untuk mengungkap sejarah dan menjadi bukti pernah dilaluinya suatu peradapan.
Meski demikian, masih saja banyak SKPD di Pemerintah Provinsi Riau yang belum menyadari akan hal demikian.
Dari sanksi yang telah ditetapkan oleh undang-undang jelas menyebutkan bahwa betapa pentingnya selembar arsip untuk dijaga.
Namun demikian, kondisinya di Riau tidak seperti itu. Tingkat kesadaran SKPD tentang hal itu masih sangat rendah.
Aturan tentang kearsipan pada prinsipnya sudah tertuang dalam perundang-undangan nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Idealnya, menurut yose satu SKPD itu memiliki arsiparis atau orang yang menangani arsip, minimal empat orang.
Sejauh ini, di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri belum diterapkan secara menyeluruh.
"Masih banyak SKPD yang menganggap sepele keberadaan arsip dan perlunya seorang arsiparis," kata Yose.**yomi
###
