JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Wakil Ketua DPR Abdul Malik Haramain berjanji pihaknya akan mengawal operasional pendidikan pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan. Pengawalah itu dilakukan menyusul adanya ancaman Kanwil Diknas Provinsi Medan, yang akan menghentikan proses pendidikan karena pesantren tersebut belum beralih status menjadi yayasan. Pesantres Ar-Raudhatul Hasanah, hingga saat ini status badan hukumnya hanya Badan Wakaf.
Menurut Malik Haramain, tidak boleh ada upaya penghentian proses pendidikan. Terlebih pesantres tersebut sudah berjalan selama 30 tahun, berakreditasi A dan menghasilkan banyak alumni. "Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? FPKB DPR akan terus mengawal pendidikan pesantren ini, karena sudah terbukti sebagai pendidikan baik dan memperoleh banyak penghargaan atas pengabdiannya kepada masyarakat, khususnya di Medan, " kata Malik saat menerima pengaduan dari bdul Muthalib Sembiring (Musyrif Badan Wakaf) dan Rasyidin Bina (Direktur Pesantren) di ruang FPKB DPR RI Jakarta, Rabu (8/6/2016) sore.
Malik menambahkan untuk merubah status badan wakaf menjadi yayasan setidaknya harus ada sertifikasi untuk penyamaan status badan hukum. Namun apapun masalahnya, proses pendidikan pesantren harus tetap aman.
"Komisi VIII DPR akan coba cari solusi agar status hukum dan proses pendidikan tetap berjalan baik, palagi pesantres Ar-Raudhatul Hasanah sudah di beberapa daerah seperti di Sibolga, Brastagi, Sugou dan Tapanuli, " ujar Marwan Dasopang yang mendampingi Malik.
Sedangkan Abdul Muthalib menceritakan proses pendidikan di pesantrennya akan dihentikan karena tidak memiliki badan hukum berupa yayasan. Padahal secara hukum lebih kuat Badan Wakaf dibanding yayasan. “Kalau yayasan nanti tidak ada yang mengelola lagi, maka akan dikembalikan ke negara. Tapi, kalau wakaf karena dikelola secara turun-temuran oleh masyarakat, maka pengelolaannya akan terus berlangsung dan tetap milik warga penerima wakaf,” katanya.**bam
###
