BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Mei mendatang, berkas dugaan korupsi parit beton di Desa Senggoro Jalan Bantan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru. Proyek Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis telah menyeret 4 tersangka yang kini masih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Empat tersangka yang telah menjadi tahanan Kejari Bengkalis Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sudirman, Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Kudri, pelaksana proyek Sundari dan Direktur PT. Daya Guna Mandiri Manaf Fadillah.
Menurut Kajari Mukhis bahwa pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provensi dalam waktu dekat ini, akan segera mengaudit kerugian Negara pelaksaan proyek parit beton tersebut. “Kemarin tim dari BPK-P telah turun ke lapangan dan kita tinggal menunggu hasil audit kerugian negera itu, kemungkinan minggu depan hasil audit sudah tuntas,“ katanya.
Mengingat dari 4 tersangka tersebut ada seorang perempuan sebagai pelaksana proyek, Muhlis akui sejauh ini pihak keluarga tersangka tidak pernah membuat permohonan penangguhan tahanan dengan alasan punya anak kecil dan sebagainya. “Memang dari pihak keluarga tersangka perempuan tidak pernah membuat surat permohonan penangguhan tahanan dan kalau sari pendapat pribadi saya kalau dalam sebuah kasus yang muaranya ke penjara lebih baik tidak perlu memohon penangguhan tahanan, karena apapun alasannya, walau ditangguhkan tahanan suatu saat nanti tetap masuk penjara juga,“ tambah Mukhlis.
Mukhlis juga menjelaskan jika dari tim audit BPK-P telah menemukan angka angka pasti atas kerugian Negara dugaan proyek itu, maka dalam bulan depan nanti diperkirakan berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Pekanbaru, “Insa-Allah bulan Mei nanti kita dapat melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, kita tinggal menunggu hasil angka pasti kerugian Negara proyek tersebut,“ tutupnya.
Proyek ini telah merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar dengan Pagu anggaran Rp4,14 milyar tahun 2010, panjang 4 ribu meter yang dimenangkan perusahaan PT Daya Guna Mandiri itu. (bp)
